Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Diancam Lewat WA, Bocah di Kutim Jadi Korban Sodomi, Pelaku Rekam Aksi Lebih dari 20 Kali

Jufriadi • Senin, 23 Februari 2026 | 17:56 WIB

Ilustrasi tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Ilustrasi tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur.

SANGATTA – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah Kutai Timur (Kutim). Seorang pria berinisial P diringkus Satreskrim Polres Kutim setelah terbukti melakukan tindakan pidana pencabulan atau sodomi pada anak laki-laki.

Ironisnya, pelaku melancarkan aksinya dengan modus ancaman melalui pesan WhatsApp menggunakan nomor misterius.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban curiga dan memeriksa ponsel anaknya pada awal Januari lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kata AKP Rangga, peristiwa bermula pada November 2025. Saat itu, ponsel korban dihubungi oleh nomor tak dikenal yang meminta nomor kontak pelaku. Setelah mendapatkan nomor tersebut, kontak misterius itu justru berbalik meneror korban.

"Pelaku menggunakan nomor tak dikenal untuk mengancam dan menakuti korban. Korban dipaksa mengirimkan video asusila dirinya sendiri karena merasa tertekan," ujar AKP Rangga, Senin (23/2/2026).

Belakangan diketahui, nomor misterius tersebut diduga merupakan bagian dari skenario pelaku P.

Pelaku mengklaim kepada korban bahwa dirinya juga mendapatkan ancaman serupa dari nomor tersebut. Dengan dalih "diperintah" oleh pemegang nomor asing itu, P mengajak korban untuk melakukan hubungan badan sesama jenis (sodomi) sambil direkam menggunakan ponsel milik P.

Kepada penyidik, korban mengaku tindakan bejat tersebut dilakukan di bawah tekanan. Setiap kali hendak beraksi, pelaku berdalih bahwa nomor tak dikenal tersebut meminta video ulang.

"Tindakan tersebut dilakukan berulang-ulang. Tercatat ada lebih dari 20 video hubungan badan yang dibuat. Selain sodomi, ada juga rekaman tindakan asusila lainnya yang dilakukan di kamar pelaku," tambah AKP Rangga.

Aksi terakhir pelaku dilakukan pada Kamis, (25/12/2025), sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut di rumah korban, tepatnya di dalam kamar yang ditempati pelaku. Diketahui, P sebelumnya bekerja pada orang tua korban sebelum akhirnya berhenti pada Sabtu (3/1/2026).

Perbuatan pelaku terbongkar pada Kamis (8/2/2026). Orang tua korban yang merasa curiga mendapati bukti percakapan dan rekaman asusila itu.

"Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti," kata AKP Rangga.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 473 jo Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP Baru. Pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. (*)

Editor : Ismet Rifani
#AKP Rangga Asprilla Fauza #sodomi bocah #polres kutim