Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Belum Genap 2 Bulan Satresnarkoba Polres Kutim Sudah Ungkap 29 Kasus

Jufriadi • Selasa, 24 Februari 2026 | 12:17 WIB

 

Kasatresnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan sejak awal 2026.   
Kasatresnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan sejak awal 2026.  
 

SANGATTA – Pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kutai Timur (Kutim) sejak awal 2026 menunjukkan tren cukup tinggi. Dalam periode 1 Januari–23 Februari, Satresnarkoba Polres Kutim menangani 29 laporan polisi dengan total 34 tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, menyampaikan data tersebut sebagai rangkuman dua bulan pertama tahun ini. “Terhitung mulai 1 Januari 2026 sampai 23 Februari 2026, kami telah mengumpulkan 29 laporan dengan total 34 tersangka yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Dari total tersangka, 31 orang berjenis kelamin laki-laki dan tiga orang perempuan. Barang bukti yang disita mencapai 537,7 gram sabu. Dengan estimasi harga Rp 1,5 juta per gram, nilai barang bukti berada di kisaran lebih dari Rp 806 juta.

Berdasarkan perhitungan pemakaian per gram, aparat memperkirakan barang bukti itu berpotensi menyelamatkan sekitar 2.689 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Salah satu kasus dengan barang bukti besar terjadi pada, Minggu (22/2). Tiga orang berinisial RAS, LAR, dan MA yang merupakan karyawan perusahaan batu bara ditangkap di wilayah Sangatta. Dari ketiganya, petugas menyita 34 bungkus sabu dengan berat total 104,64 gram.

Kasus lain ditangani Polsek Muara Wahau dengan barang bukti 221,73 gram. Tersangkanya diketahui merupakan residivis. Berdasarkan pemetaan internal, peredaran narkotika paling banyak ditemukan di Sangatta dan Muara Wahau.

Menurut Erwin, pola distribusi yang dominan masih menggunakan sistem “jejak” atau metode tempel. “Rata-rata yang kami amankan adalah kurir. Mereka menggunakan sistem jejak, barang ditaruh di suatu tempat lalu diambil tanpa bertemu langsung,” jelasnya.

Pola tersebut membuat pengembangan ke jaringan bandar cukup teterbatas. IPTU Erwin meminta peran masyarakat dalam memberikan informasi.

"Harapan kita, peredaran narkoba di Kutai Timur bisa kita berantas sampai ke akar-akarnya,” tutupnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#kasus narkoba #sabu-sabu #polres kutim