SANGATTA - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kutai Timur (Kutim) resmi memasuki tahap II.
Penyidik telah menyerahkan tersangka J serta barang bukti ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutim, Prihanida Dwi Saputra menjelaskan pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Ia memastikan tahapan menuju persidangan sedang disiapkan.
“Sesegera mungkin berkasnya akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor, di Samarinda untuk dilakukan proses penuntutan,” ujarnya, Kamis (26/2).
Tersangka J merupakan mantan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam yang diproses atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 miliar.
Uang itu digunakan J ke dalam aplikasi pengganda uang yang diketahuinya dari pesan broadcast di WhatsApp. “Hasil penyelidikan rekening koran tersangka, total dana yang diselewengkan digunakan secara pribadi di aplikasi pengganda uang berbasis kripto,” ungkap Prihanida.
Penyidik menemukan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDes tidak pernah direalisasikan, termasuk pengadaan 15 unit motor untuk ketua RT. Tersangka juga diduga mencairkan dana SiLPA 2024 tanpa prosedur serta tidak menyetorkan berbagai pungutan pajak ke kas negara.
“Dari kegiatan-kegiatan tersebut, perhitungannya telah dipungut, tapi pelaku ini tidak menyetor ke kas negara. Jadi, dari anggaran-anggaran itulah timbul kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar tersebut,” jelasnya.
Dalam tahap II ini, belum ada pengembalian kerugian negara maupun aset yang dapat disita dari tersangka. Jaksa masih melakukan penelusuran lanjutan untuk mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara.
“Sejauh ini, belum ada pengembalian dana maupun penyitaan aset, baik aset benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan J. Kami masih sedang melakukan asset tracing,” kata Prihanida.
Ia menambahkan bahwa sikap kooperatif serta upaya mengembalikan kerugian negara akan turut menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan. “Adanya pengembalian aset-aset dari pelaku, akan mempengaruhi berat ringannya tuntutan yang diberikan,” pungkasnya.(*)
Editor : Sukri Sikki