KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) penyapu jalan di wilayah kerja UPT Kebersihan Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim), harus menerima kenyataan dirumahkan awal tahun ini.
Total 21 pekerja tidak lagi masuk daftar tenaga aktif setelah dilakukan penyesuaian anggaran 2026.
Kepala UPT Kebersihan Sangatta Selatan, Arbain, menyampaikan bahwa pemangkasan ini terpaksa ditempuh karena kemampuan anggaran tahun berjalan tidak sekuat tahun-tahun sebelumnya. Kondisi fiskal membuat kebutuhan tenaga tidak dapat dipenuhi sepenuhnya.
“Memang ada pengurangan. Tahun ini anggaran tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan seperti sebelumnya, terutama untuk penyapu jalan,” ungkap Arbain.
Sebelumnya, unit tersebut mengandalkan 48 THL untuk menyapu dan menjaga kebersihan area layanan. Dengan pengurangan hampir separuhnya, sebagian besar penyapu yang terkena imbas kini harus menunggu kemungkinan penyerapan ulang jika tersedia anggaran tambahan.
Bagi THL yang terdampak, keputusan tersebut tidak mengejutkan karena telah diinformasikan jauh hari. Arbain menyebut para pekerja bisa menerima situasi itu sebagai konsekuensi kondisi keuangan daerah.
“Mereka memahami situasinya karena ini menyangkut efisiensi anggaran. Harapan mereka tentu bisa kembali bekerja jika nanti ada tambahan anggaran,” ujarnya.
Pengurangan tenaga ini memengaruhi layanan di jalur penyapuan, terutama koridor utama dari Jembatan Kembar Pinang hingga Kilometer 4 dan 5 poros Sangatta–Bontang, serta rute menuju Jembatan Kampung Kajang. Wilayah tersebut mencakup Desa Sangatta Selatan, Desa Persiapan Pinang Raya, dan Kelurahan Singa Geweh.
Untuk menjaga operasional, UPT kini mengandalkan kerja sama internal. Petugas pengangkut sampah dilibatkan membantu penyapuan di beberapa titik yang biasa ditangani para THL yang dirumahkan.
“Kami maksimalkan kerja tim. Selama ini kekompakan sudah terbangun, jadi bisa saling membantu di lapangan,” tambahnya.
Tahun ini, alokasi anggaran hanya menutupi sembilan bulan kerja, dari Januari hingga September. UPT masih menunggu kepastian tambahan untuk menutup kebutuhan tiga bulan terakhir. Jika ada ruang anggaran baru, peluang pemanggilan kembali THL terbuka, meski dalam durasi terbatas.
“Kalau ada alokasi tambahan, kami berharap teman-teman yang dirumahkan bisa dipanggil kembali, meski mungkin hanya untuk tiga bulan,” jelas Arbain.
THL penyapu jalan yang masih aktif menerima upah Rp 120 ribu per hari, atau sekitar Rp 3,6 juta per bulan dengan asumsi 30 hari kerja. Nilai tersebut merupakan penyesuaian upah terbaru sesuai surat keputusan yang berlaku.
Arbain menegaskan kembali bahwa pengurangan tenaga tidak terkait faktor di luar persoalan fiskal.
“Ini murni soal kemampuan anggaran. Tidak ada faktor lain,” tegasnya. (*)
Editor : Duito Susanto