Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pengadaan Kendaraan Khusus Rp 75 Miliar di Kutim Jadi Sorotan, KNPI Minta Penegak Hukum Periksa

Jufriadi • Kamis, 5 Maret 2026 | 12:36 WIB

Ketua KNPI Kutim, Andi Zulfian.
Ketua KNPI Kutim, Andi Zulfian.
 

SANGATTA - Proyek pengadaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi perbincangan. Kali ini terkait pengadaan kendaraan bermotor khusus dengan nilai puluhan miliar rupiah yang dinilai fantastis.

Paket pengadaan tersebut tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah dengan nilai pagu mencapai Rp 75 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutim pun meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

Ketua KNPI Kutim, Andi Zulfian menyatakan, berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi pengadaan pemerintah (SIRUP/LPSE), proyek tersebut tercatat dengan Kode Paket 10528064000 dan Kode RUP 61496528, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 75.022.893.747dan nilai HPS sebesar Rp 75.022.893.453.

Proyek yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim itu menggunakan metode Penunjukan Langsung dan berstatus Paket Sudah Selesai. Berdasarkan data SIRUP, volume pekerjaan mencakup 2 unit kendaraan, yakni pengadaan kendaraan khusus penghambat sinyal selektif 1 unit dan pengadaan kendaraan khusus pendeteksi arah sinyal ringkas 1 unit.

Jadwal pelaksanaan kontrak tercatat berlangsung pada November hingga Desember 2025, dengan jadwal pemilihan penyedia pada Oktober hingga November 2025. Sumber dana berasal dari APBD-P 2025 dengan kode MAK 2.21.02.2.02.0001.5.2.02.02.01.0006, dan masa pemanfaatan barang/jasa ditetapkan dari Desember 2025 hingga Desember 2035.

Andi Zulfian menegaskan, KNPI menilai proyek dengan nilai signifikan tersebut perlu dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian proses pengadaan dengan peraturan perundang-undangan, transparansi dan akuntabilitas dalam penunjukan penyedia. Serta tidak adanya potensi pelanggaran prosedur atau kerugian keuangan daerah.

"Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tuduhan, melainkan bentuk kepedulian pemuda terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional," ujar Andi Zulfian, (4/3).

Sebagai organisasi kepemudaan, KNPI Kutim menyatakan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal penggunaan anggaran daerah agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kutim.

Atas dasar itu, KNPI Kutim meminta kepada pihak kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan telaah dan pemeriksaan administratif terhadap proses pengadaan tersebut, memastikan seluruh tahapan telah sesuai regulasi, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik.

"KNPI Kabupaten Kutai Timur akan terus mengawal proses ini secara konstitusional dan sesuai koridor hukum yang berlaku," pungkas Andi Zulfian.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Diskominfo Staper Kutim hingga kini belum membuahkan hasil. Permintaan klarifikasi yang dilakukan secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp sejak Rabu (4/3) belum mendapat tanggapan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim. Namun, yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan karena sedang menjalankan tugas dinas luar. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Kabupaten Kutai Timur #knpi #penegak hukum