SANGATTA - Proses pemekaran 11 desa di Kutai Timur (Kutim) memasuki tahap penting. Pemkab Kutim dijadwalkan melakukan klarifikasi dan presentasi dokumen usulan pemekaran desa di Kementerian Dalam Negeri pada 10–12 Maret mendatang di Jakarta.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa sebelas wilayah tersebut sebenarnya telah berstatus desa persiapan sejak 2017. “Jadi, sebelas desa persiapan di beberapa kecamatan itu sebenarnya sudah menjadi desa persiapan di tahun 2017,” ujarnya, Minggu (8/3).
Sebelas desa yang diusulkan menjadi desa definitif tersebut yakni Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Budaya, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Jabdan, Desa Parianum, Desa Kelinjau Tengah, Desa Miau Baru Utara, Desa Pinang Raya, Desa Kerayaan Bilas, dan Desa Bukit Pandan Jaya.
Ia mengatakan, proses pemenuhan berbagai persyaratan kemudian dioptimalkan pada masa kepemimpinan Ardiansyah Sulaiman pada 2021. Hasilnya, pada 2022 dokumen usulan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“Lalu pada masa kepemimpinan Pak Ardiansyah di 2021 itu dioptimalkan sehingga di 2022 itu sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan diparipurnakan oleh DPRD dan sudah kami presentasikan di DPRD Kaltim dan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” jelasnya.
Pada tahun yang sama, usulan pemekaran tersebut telah disampaikan ke Kemendagri untuk dilakukan verifikasi. Namun proses penjadwalan baru dapat dilakukan tahun ini.
“Di tahun 2022 itu pun sudah kita usulkan ke Kemendagri untuk dilakukan verifikasi. Namun dari 2022 sampai baru kali ini dapat dijadwalkan oleh Kemendagri untuk dilakukan verifikasi,” katanya.
Menurut Trisno, verifikasi oleh Kemendagri merupakan tahapan final dalam proses pembentukan desa definitif. Hasil verifikasi tersebut akan menentukan apakah sebelas desa tersebut dinilai memenuhi syarat untuk dimekarkan.
“Verifikasi oleh Kemendagri ini merupakan tahapan final terhadap pembentukan desa definitif. Hasil verifikasi ini yang menentukan apakah menurut Kemendagri 11 desa itu memenuhi syarat untuk dimekarakan atau tidak,” ujarnya.
Ia menyebut kegiatan tersebut akan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Desa Kemendagri dan berlangsung selama tiga hari. “Nah, itu dilaksanakan minggu depan dari hari Selasa sampai hari Kamis langsung dipimpin oleh Dirjen Bina Administrasi Desa di Jakarta,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, delegasi dari Kutim dipimpin oleh Wakil Bupati berdasarkan delegasi dari bupati, serta didampingi tim penataan desa. Rombongan juga melibatkan sejumlah perangkat daerah seperti Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Bappeda.
Selain itu, tim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga akan mendampingi proses klarifikasi tersebut. Trisno menambahkan, dokumen yang akan dipresentasikan pada dasarnya telah disiapkan sejak 2022. Materi yang disampaikan meliputi pemenuhan persyaratan dasar pembentukan desa sesuai regulasi, termasuk urgensi pemekaran, potensi wilayah, serta potensi ekonomi desa.
“Nah, cuman di situ kita diminta untuk presentasi terkait dengan syarat dasar, terus urgensi, potensi kewilayahan, potensi ekonomi dan jaminan bahwa dua,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga diminta memberikan dua jaminan utama, yakni kesiapan anggaran untuk pembentukan desa serta jaminan bahwa pemekaran tersebut dapat meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Jaminan pertama bahwa Pemda menjamin akan mengalokasikan anggaran untuk pembentukan desa itu dan kedua adalah jaminan bahwa pembentukan desa itu sungguh-sungguh memang dapat mengoptimalkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik,” terangnya.
Sebelumnya, tim dari Kemendagri juga telah melakukan peninjauan lapangan ke lokasi desa persiapan tersebut. “Iya, tim dari Kemendagri itu 2024 sudah ke lapangan, kami dampingi itu. Keliling di 11 desa itu sudah dilakukan,” ungkapnya.
Setelah tahapan presentasi selesai, pemerintah daerah tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri. Jika dinyatakan memenuhi syarat, pemerintah pusat akan menerbitkan kode desa sebagai dasar penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
“Setelah presentasi kita menunggu keputusan dari Kemendagri. Kalau keputusan Kemendagri memenuhi syarat layak dan memenuhi syarat, ya berarti kita menunggu penerbitan kode desa,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki