Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pasar Murah Kutim Belum Merata, Anggaran Rp 5 Miliar Hanya Cukup untuk Enam Kecamatan

Jufriadi • Minggu, 15 Maret 2026 | 13:22 WIB

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim, Nora Ramadhani.   
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim, Nora Ramadhani.  
 

SANGATTA - Program pasar murah yang disiapkan Pemerintah Kutai Timur (Kutim) pada 2026 belum dapat menjangkau seluruh kecamatan. Keterbatasan anggaran membuat kegiatan itu baru dilaksanakan di enam kecamatan dari total 18 kecamatan yang ada.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim, Nora Ramadhani, mengatakan pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk menjalankan program tersebut sepanjang tahun ini.

Enam kecamatan yang masuk dalam pelaksanaan pasar murah tahun ini yakni Sangatta Utara, Bengalon, Kaliorang, Kaubun, Karangan, dan Sangkulirang. “Total anggaran sekitar Rp 5 miliar. Dari jumlah itu sekitar Rp 4,5 miliar digunakan untuk subsidi paket sembako, sedangkan sisanya untuk biaya operasional kegiatan,” ujar Nora.

Menurut dia, dana terbesar memang difokuskan pada subsidi paket sembako yang dijual kepada masyarakat melalui pasar murah. Setiap paket sembako yang disiapkan memiliki nilai sekitar Rp 300 ribu. Namun dalam pelaksanaannya, masyarakat hanya perlu menebus paket tersebut dengan harga Rp 100 ribu.

Dengan skema tersebut, pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp 200 ribu untuk setiap paket sembako yang disalurkan kepada masyarakat. “Kalau idealnya tentu kita ingin semua kecamatan mendapatkan program pasar murah. Tapi dengan kondisi anggaran saat ini, baru bisa dilaksanakan di enam kecamatan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi mengakui keterbatasan anggaran membuat cakupan wilayah pelaksanaan program tersebut masih terbatas. Mahyunadi mengatakan, program pasar murah merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk membantu masyarakat menghadapi peningkatan kebutuhan menjelang hari raya.

Ia juga menegaskan bantuan tersebut tidak bisa diberikan secara cuma-cuma karena ketentuan program pasar murah mengharuskan adanya pembayaran dari masyarakat, meski dengan harga yang telah disubsidi.

“Kalau gratis berarti bantuan sosial. Kalau pasar murah itu sifatnya subsidi, sehingga tetap harus ditebus oleh masyarakat,” ujarnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#anggaran #kecamatan #pasar murah #Nora Ramadhani #pemkab kutim