KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Penghentian sementara operasional 12 dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kutai Timur (Kutim) menuai sorotan dari DPRD.
Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pengelolaan dampak lingkungan.
Penutupan itu mengacu pada surat Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 31 Maret 2026 bernomor 1204/D.TWS/3/2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terlampir belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga operasional harus dihentikan sementara.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan keberadaan dapur MBG tidak boleh hanya berorientasi pada produksi dan manfaat program semata, tetapi juga harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan, terutama limbah.
“Memang penting, karena produksi yang dihasilkan di situ memberi dampak yang lain terutama sampah dan sebagainya. Itu kita berharap jangan hanya keuntungannya saja yang dicari,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan limbah yang tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga memiliki nilai ekonomis. Menurutnya, pengelolaan limbah bisa menjadi bagian dari tanggung jawab sosial program.
“Yang paling penting pengelolaan limbahnya itu benar. Harus seimbanglah antara pendapatan dengan pengeluaran limbah,” tambahnya.
Baca Juga: Belum Penuhi Standar IPAL, 12 Dapur MBG Kutim Dihentikan Sementara
DPRD juga mengingatkan agar seluruh SPPG, baik yang sudah berjalan maupun yang masih dalam tahap persiapan, mematuhi regulasi yang berlaku. Tanpa pemenuhan standar IPAL, operasional tidak boleh dijalankan.
“Regulasinya melarang mereka untuk beroperasi tanpa adanya IPAL. Tentu yang baru muncul juga harus sudah mulai disiplin terkait itu,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi meminta seluruh pelaksana program untuk segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas IPAL agar dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan.
“Taati semua norma pelaksanaan MBG, baik dari BGN maupun dari SPPG. Jangan cari untung saja kemudian tidak siap lalu mengabaikan yang lain-lainnya,” katanya.
Di sisi lain, Koordinator Wilayah BGN Kutai Timur, Dwi Nur Shinta, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut. Ia menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung ke Biro Humas BGN pusat.
“Kami sampaikan bahwa Koordinator Wilayah tidak berwenang memberikan keterangan. Penyampaian informasi resmi sepenuhnya dilakukan oleh Biro Humas BGN Pusat,” singkatnya.
Diketahui, penghentian sementara ini dilakukan hingga seluruh dapur memenuhi standar pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. (*)
Editor : Duito Susanto