Kuota Terbatas, Tak Semua Honorer Pendidikan Kutim Bisa Jadi PPPK

Jufriadi • Dipublikasikan Kamis, 9 April 2026 | 16:26 WIB

 

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono

SANGATTA - Peluang tenaga honorer di sektor pendidikan Kutai Timur (Kutim) untuk beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terbatas. Selain kuota dari pusat yang minim, persoalan kualifikasi jabatan juga menjadi kendala.

Dari total 1.076 tenaga honorer yang tercatat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, hanya 795 orang yang dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan dalam skema PPPK. Hasil ini diperoleh setelah dilakukan pemetaan bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal).

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menyebut sebagian honorer tidak masuk dalam kategori jabatan fungsional yang dipersyaratkan pemerintah pusat.

“Ada sisa yang tidak memenuhi syarat karena posisi mereka bukan tenaga pendidik, seperti petugas kebersihan dan penjaga sekolah,” ujar Mulyono di Sangatta, Kamis (9/4).

Di sisi lain, formasi yang tersedia juga belum mampu mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang memenuhi kriteria. 

Pada 2026, pemerintah pusat hanya memberikan sekitar 250 formasi ASN untuk Kutim. Dari jumlah itu, 103 di antaranya dialokasikan untuk PPPK, sementara sisanya untuk CPNS.

Mulyono menegaskan, proses pengangkatan tetap melalui tahapan seleksi sesuai ketentuan nasional, bukan penunjukan langsung.

“Kami berharap formasi PPPK ini diisi oleh guru honorer yang sudah ada, namun mekanismenya tetap seleksi. Tidak bisa serta-merta diangkat,” katanya.

Sambil menunggu proses pengangkatan berlangsung bertahap, pemerintah daerah tetap menyalurkan insentif bagi tenaga pendidik non-ASN. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp69 miliar per tahun.

Insentif tersebut dibagi dalam tujuh zona wilayah. Besarannya disesuaikan dengan jarak tempat bertugas. Untuk zona satu, nilai insentif saat ini mencapai Rp 1,275 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp 850 ribu. 

Untuk wilayah terjauh, tenaga pendidik bisa menerima hingga Rp 2,7 juta per bulan, di luar honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (*)

Editor : Ismet Rifani
Peluang Honorer jadi PPPK Disdikbud Kutim mulyono