Pengedar Narkoba di Sangkulirang Kutim Ditangkap, Polisi Sita 205 Gram Sabu-sabu

Jufriadi • Dipublikasikan Minggu, 12 April 2026 | 19:36 WIB
DIAMANKAN: AL (29) diamankan Polsek Sangkulirang dengan barang bukti sabu 205,97 gram di Desa Benua Baru Ulu, Kutai Tim, Kamis (9/4). (istimewa)
DIAMANKAN: AL (29) diamankan Polsek Sangkulirang dengan barang bukti sabu 205,97 gram di Desa Benua Baru Ulu, Kutai Tim, Kamis (9/4). (istimewa)

SANGATTA - Seorang pria berinisial AL (29) diamankan aparat Polsek Sangkulirang terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim), Kamis malam (9/4).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku di Jalan R.A Kartini sekitar pukul 21.30 Wita.

Baca Juga: Sebut Tak Ada Lubang di TKP, Sopir Ambulans Ungkap Kronologi Tabrakan dengan Travel di Kutim  

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan barang bukti saat penggeledahan badan. Namun, pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Jalan M. Yamin RT 008.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan di kamar pelaku sekitar pukul 22.00 Wita, disaksikan aparat setempat. Hasilnya, ditemukan enam bungkus sabu – sabu dengan total berat 205,97 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, dan satu unit telepon genggam.

Kapolres Kutim melalui Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Baca Juga: Mayat Membusuk di Sangatta Selatan Terungkap, Fakta Penemuan Bikin Kaget Warga

“Berdasarkan laporan yang kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Benua Baru Ulu,” ujar IPTU Erik dalam keterangannya, Minggu (12/4).

Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan, pelaku mengakui barang haram tersebut disimpan di rumahnya.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui sabu disimpan di kamar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa bungkus sabu dengan total berat sekitar 205,97 gram,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik pelaku. “Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini sudah kami amankan di Polsek Sangkulirang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Editor : Muhammad Ridhuan
sabu-sabu peredaran narkotika polsek sangkulirang