SANGATTA - Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan. Forum Pemuda Kutai Timur (FPKT) menilai penegakan peraturan daerah, khususnya terkait tempat hiburan malam (THM) tanpa izin, berjalan lambat.
Sebagai bentuk penilaian, FPKT bahkan memberikan simbol “kartu merah” kepada Satpol PP Kutim. Langkah itu disebut sebagai respons atas belum optimalnya tindakan di lapangan.
Koordinator FPKT, Alim Bahri menegaskan penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah rekomendasi dan instruksi yang dinilai belum dijalankan maksimal.
“Kami memberikan kartu merah kepada Satpol PP Kutai Timur karena dinilai gagal menegakkan peraturan daerah dan lambat bertindak terhadap THM tanpa izin,” tegas Alim, Selasa (14/4).
Baca Juga: Dermaga yang Tak Pernah Tidur: Cerita dari Deretan "Pujasera" Pelabuhan Feri Penajam
FPKT mengacu pada notulen rapat DPRD Kutim tertanggal 9 Februari 2026 yang merekomendasikan penertiban THM, peredaran minuman keras, serta praktik prostitusi. Selain itu, pernyataan Wakil Bupati Kutim yang mendorong penindakan hingga pembubaran THM ilegal juga dinilai memperkuat dasar hukum.
Tak hanya itu, mereka juga mengungkap adanya catatan Sekretaris Daerah Kutim tertanggal 7 April 2026 yang memerintahkan Kasatpol PP segera menindaklanjuti keberadaan THM tanpa izin. “Artinya, tidak ada lagi alasan bagi Satpol PP untuk tidak bertindak,” ujar Alim.
Baca Juga: Pemkab Paser Targetkan Penuntasan Infrastruktur Jalan Desa dan Kecamatan pada 2027
Dalam evaluasinya, FPKT menilai Satpol PP kurang peka dalam pengawasan, lemah dalam penindakan, serta tidak responsif terhadap laporan masyarakat. Bahkan, mereka menyoroti dugaan pembiaran terhadap peredaran minuman keras dan praktik prostitusi.
Atas kondisi tersebut, FPKT memberikan nilai “sangat kurang” terhadap kinerja Satpol PP Kutim dan merekomendasikan kepada bupati serta sekretaris Kabupaten untuk melakukan pembinaan hingga evaluasi jabatan.
Selain itu, DPRD Kutim juga diminta turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya di masyarakat. “Kami meminta DPRD melakukan pengawasan langsung, karena keluhan masyarakat terhadap THM sudah sangat meresahkan,” tambahnya.
Forum Pemuda berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
“Dalam penegakan hukum tidak ada kata menunda. Jika tidak mampu menjalankan tugas, sebaiknya turunkan tangan dan beri jalan kepada yang lebih mampu,” tandas Alim.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat menyebut penilaian itu merupakan sudut pandang dari FPKT. Ia menegaskan, pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku dan telah melaporkan langkah-langkah yang dilakukan kepada pimpinan.
“Yang jelas, kami melaksanakan tugas sesuai regulasi. Apa yang sudah kami laksanakan dan yang sedang kami lakukan serta yang akan dilaksanakan sudah kami sampaikan kepada atasan,” kata Fatah.
Fatah menambahkan, penanganan THM tanpa izin saat ini tengah diproses oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD). “Bidang PPUD, khususnya Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, sudah ditugaskan untuk melakukan tindakan. Ditunggu saja hasilnya,” tutupnya. (*)
Editor : Sukri Sikki