SANGATTA - Pemerintah Kutai Timur (Kutim) mulai memperketat pengelolaan sampah di kawasan industri, khususnya sektor kelapa sawit. Perusahaan diminta tidak lagi bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah, melainkan mengelola sampahnya secara mandiri di area operasional.
Kebijakan ini terkait keterbatasan kapasitas TPA serta penyesuaian regulasi lingkungan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Aji Wijaya Effendi mengatakan, perubahan regulasi sejak 2022 turut mengubah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Ia mengatakan bahwa perubahan regulasi sejak 2022 telah mengubah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Hal ini berdampak pada mekanisme pengawasan yang harus lebih adaptif di tingkat daerah.
Baca Juga: Uji Kir Januari-April Baru 407 Kendaraan, Tunggakan Pajak STNK Jadi Faktor Mutlak
Menurutnya, meskipun sebagian kewenangan perizinan kini berada di tingkat yang lebih tinggi, pemerintah kabupaten tetap memiliki peran dalam pengawasan.
“Tugas kabupaten memang berkurang secara kewenangan perizinan tertentu, tetapi kita dituntut lebih adaptif dalam pengawasan lingkungan. Perusahaan harus memahami pergeseran ini agar tidak terjadi kendala dalam operasionalnya,” ujar Aji.
Ia menyebut pengelolaan sampah di kawasan industri masih perlu dibenahi. Sampah domestik dan operasional di area konsesi diminta dipilah dan diolah di dalam kawasan. Kebijakan ini juga untuk mengurangi beban TPA yang selama ini menampung berbagai jenis sampah.
“Prinsipnya, jangan sampai sampah keluar dari area perusahaan. TPA di setiap kabupaten jumlahnya terbatas, sehingga kemandirian pengelolaan di area industri menjadi mutlak dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, perusahaan didorong menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle dalam kegiatan operasional. Pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi hingga ke kecamatan dan pasar terkait pengurangan sampah.
Untuk penegakan aturan, pembinaan tetap dilakukan. Namun pelanggaran berulang dapat dikenakan sanksi denda hingga dilaporkan ke Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.
"Tujuan kami bukan untuk menghambat bisnis, melainkan memastikan pertumbuhan ekonomi selaras dengan daya dukung lingkungan," tambah Aji. (*)
Editor : Sukri Sikki