SANGATTA - Sengketa hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan kontraktor tambang PT Pama Persada Nusantara (PAMA) KPCS terus bergulir. Perkara perselisihan hak yang berkaitan dengan penggunaan jam tangan pintar Operator Performance Assessment (OPA) itu, kini memasuki sidang ke-14 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, Senin (27/4).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, kuasa hukum sekaligus Ketua Serikat Pekerja PAMA KPCS, Hamka, menegaskan pokok perkara berfokus pada penolakan pekerja terhadap perintah yang dilakukan di luar jam kerja.
“Pokok perkara dalam gugatan ini adalah penolakan terhadap perintah yang dilakukan di luar jam kerja,” ujar Hamka dalam keterangannya, Selasa (28/4).
Menurut dia, penolakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pasal-pasal yang menjamin kebebasan pribadi serta perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang.
Hamka menjelaskan, dalam hubungan kerja harus terdapat batas tegas antara waktu kerja dan waktu istirahat. Batas tersebut, kata dia, tidak boleh dilanggar dengan alasan apa pun, termasuk dalih keselamatan kerja.
Dalam persidangan juga terungkap penggunaan Jam OPA yang diwajibkan perusahaan setelah jam kerja berakhir. Perangkat tersebut, menurutnya, tetap digunakan pekerja saat berada di rumah hingga waktu istirahat.
“Penggunaan Jam OPA di luar jam kerja dan di luar lingkungan kerja itu sudah masuk ke ranah pribadi pekerja,” tegasnya.
Ia menilai, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap waktu istirahat, pelaksanaan ibadah, hingga kehidupan pribadi pekerja di dalam rumah tangga.
Meski demikian, lanjut Hamka, perusahaan justru menjatuhkan sanksi bertahap hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja yang menolak penggunaan perangkat tersebut, dengan merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Baca Juga: Warga Jempang Jalani Perawatan Intensif setelah Dikeroyok, Motif Belum Jelas
Padahal, menurut dia, PKB seharusnya mengatur hubungan kerja dalam lingkup pekerjaan dan waktu kerja, bukan aktivitas di luar jam kerja.
“PKB pada prinsipnya mengatur hubungan kerja dalam ruang lingkup pekerjaan dan waktu kerja, bukan untuk mengatur atau memberikan sanksi atas aktivitas pekerja di luar jam kerja dan di luar tempat kerja,” ujarnya.
Selain itu, fakta persidangan juga mengungkap adanya kondisi di mana pekerja menerima instruksi secara terus-menerus dalam periode tertentu, sehingga dinilai mengaburkan batas antara kewajiban kerja dan kebebasan pribadi.
Hamka menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar hak asasi manusia, karena pekerja tetap memiliki hak untuk beristirahat, beribadah, dan menjalani kehidupan pribadi tanpa intervensi.
Pihaknya berharap majelis hakim PHI Samarinda dapat melihat perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil. “Perkara ini bukan hanya tentang satu individu, melainkan tentang menjaga batas yang sehat antara pekerjaan dan kehidupan pribadi di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki