SANGATTA - Persaingan menuju kursi kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki fase penentuan. Sebanyak 12 kandidat telah dinyatakan lolos tiga besar untuk mengisi empat jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang masih kosong.
Daftar tersebut diumumkan melalui dokumen Panitia Seleksi Nomor 055/PANSEL-JPTP/KUTIM/IV/2026 tertanggal 27 April 2026. Dengan keluarnya pengumuman itu, proses seleksi terbuka yang berjalan sejak awal tahun kini mengerucut pada kandidat akhir di masing-masing posisi.
Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Penilaian, kata dia, tidak hanya berdasarkan hasil seleksi, tetapi juga mengacu pada rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Menetapkan tiga Peserta Terbaik dalam Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) Kabupaten Kutai Timur berdasarkan urutan abjad,” tegas Rizali dalam surat itu.
Empat organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi fokus pengisian jabatan kali ini. Pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, tiga nama yang masuk yakni Irma Yuwinda, Piter Buyang, dan Sulisman.
Kemudian, untuk Dinas Pariwisata, kandidat yang lolos adalah Akhmad Rifanie, Islamuddin Rusmin Reka, dan Mahriadi.
Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), persaingan juga mengerucut pada Bony Briks, Muhammad Yani, dan Novian Prananta.
Sementara itu, pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, tiga besar diisi Firman Wahyudi, Marhadyn, dan Nurrahmi Asmalia. Sektor ini dinilai berperan dalam penguatan ekonomi berbasis masyarakat.
Panitia seleksi menyebut seluruh tahapan telah mendapat legitimasi pemerintah pusat. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya rekomendasi BKN Nomor 21086/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 22 April 2026.
Meski demikian, penentuan pejabat definitif belum dilakukan. Hasil seleksi akan diserahkan kepada Bupati Kutim selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dari masing-masing tiga besar, satu nama akan dipilih untuk dilantik.
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani