KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemerintah Kutai Timur (Kutim) mulai memetakan tenaga honorer sekolah yang belum tercatat dalam sistem kepegawaian daerah. Hal ini mencuat setelah aksi puluhan guru honorer dan tenaga kependidikan, Senin (4/5) kemarin.
Masalah utama berada pada tenaga honorer yang diangkat melalui keputusan kepala sekolah tanpa koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim.
Mereka tidak masuk dalam database resmi BKPSDM, sehingga belum terakomodasi dalam proses pengangkatan aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Usaha Pesantren di Kaltim Didominasi Koperasi dan Laundry, Peluang Masih Terbuka Lebar
Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dengan tenaga sekitar 7.000 honorer daerah yang sebelumnya sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 lalu.
"Tahun 2025, saya kedatangan tamu dari perwakilan mereka (guru honorer). Di situ saya baru tahu bahwa ada namanya tenaga honorer sekolah. Jadi dalam hal ini SK mereka ditandatangani oleh kepala sekolah dan jumlahnya juga 1.000 lebih," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, 795 orang sudah masuk dalam analisis jabatan (anjab), yang menjadi dasar pengusulan formasi ASN)
Pemerintah daerah menyatakan kelompok ini tetap diakomodasi, namun melalui mekanisme bertahap sesuai prosedur yang berlaku ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
Baca Juga: Waspada! Peredaran Narkoba di Kaltim Meningkat, Muncul Modus Baru Kemasan Logo Tikus
"Mereka menuntut sama juga, mau diangkat sebagai PPPK. Makanya saya sampaikan, kami janji cuma secara bertahap akan kita usulkan ke Menpan-RB formasi untuk PPK," jelasnya.
Sebagai langkah awal, Pemkab Kutim mengusulkan sekitar 251 formasi ASN untuk 2026, terdiri dari CPNS dan PPPK. Kebutuhan terbesar masih difokuskan pada tenaga guru. Namun, jumlah tersebut belum final karena masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
"Kalau sudah ada keputusan dari Kemenpan-RB, baru bisa dipastikan jumlah finalnya. Bisa saja bertambah atau berkurang," ujarnya.
Jika disetujui, pembukaan formasi diperkirakan berlangsung pada akhir 2026. Pemerintah daerah meminta tenaga honorer menunggu proses tersebut karena pengangkatan harus melalui tahapan administrasi dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
"Sampai sekarang itu, kami sudah kirim ke Menpan-RB. Jadi kami tinggal menunggu saja untuk promosi pengusulan dari kami di Kutai Timur," tuturnya.
Pemkab juga membuka komunikasi dengan tenaga honorer untuk menampung aspirasi sekaligus memastikan proses berjalan sesuai jalur yang ditetapkan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo