SANGATTA - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim) membuka layanan pengaduan perselisihan hubungan industrial berbasis digital bagi pekerja dan pengusaha di wilayah Kutim.
Layanan tersebut disampaikan melalui surat nomor B-500.15.15.2/717/Distransnaker-HIJ tentang Pemberitahuan Media Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial Berbasis Digital tertanggal 7 Mei 2026.
Plt Kepala Distransnaker Kutim, Trisno, mengatakan layanan pengaduan digital dibuat untuk mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan laporan perselisihan hubungan industrial.
“Untuk memperluas aksesibilitas layanan pengaduan perselisihan hubungan industrial bagi pekerja dan pengusaha di seluruh wilayah Kutim, kami mengembangkan media pengaduan berbasis digital melalui Google Form,” ujarnya.
Dia menjelaskan, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam aturan tersebut, apabila perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha tidak mencapai kesepakatan, maka perselisihan wajib dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan setempat untuk diselesaikan melalui mediasi hubungan industrial.
“Mediasi hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU tersebut dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota,” jelasnya.
Menurutnya, layanan pengaduan digital tersebut kini sudah dapat diakses oleh pekerja maupun pengusaha di Kutim sebagai sarana pencatatan perselisihan hubungan industrial ke Distransnaker Kutim.
Adapun layanan digital itu dapat diakses melalui tautan bit.ly/pengaduanperselisihanHI. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan jalur komunikasi lanjutan melalui mediator hubungan industrial.
Masyarakat dapat menghubungi Hermin Allo Rerung di nomor 081346313949 maupun Yiswa Mariati Aurelia Sinaga di nomor 082213737891.
Trisno berharap layanan itu dapat dimanfaatkan dengan baik agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besar harapan kami agar seluruh pihak dapat memanfaatkan media pengaduan digital ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani