KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Niat baik seorang pria berinisial K untuk melerai perkelahian di kawasan barak pekerja di Desa Tepian Makmur, Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim) justru berujung petaka. Pria tersebut dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan hingga mengalami luka sobek di bagian pelipis kiri.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/5) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan SP 8 Barak PT AWS. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Rantau Pulung setelah laporan resmi diterima polisi pada 13 Mei 2026.
Kapolsek Rantau Pulung, IPTU Herianto membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Menurut dia, korban awalnya keluar dari barak setelah mendapat informasi adanya keributan di sekitar tempat tinggalnya.
Setibanya di lokasi, korban melihat beberapa orang sedang terlibat perkelahian. Korban kemudian berusaha melerai dan memisahkan para pihak yang bertikai. Namun, upaya tersebut justru membuat korban ikut menjadi sasaran.
Baca Juga: Libur Panjang Lagi, Berikut Jadwal Tanggal Merah Setelah Kenaikan Yesus 2026
“Korban sempat berusaha melerai perkelahian, namun malah ikut menjadi korban penganiayaan,” ujar IPTU Herianto saat dikonfirmasi Jumat (15/5).
Dalam laporan polisi disebutkan, korban diduga dipukul pada bagian kepala sebelah kiri oleh salah satu terlapor. Korban kemudian sempat kembali ke barak untuk mengganti pakaian.
Namun saat keributan masih berlangsung, korban kembali mendatangi lokasi kejadian. Nahas, korban mengaku kembali mendapat serangan dari beberapa orang hingga terjatuh ke tanah.
Korban disebut dipukul dan diinjak oleh lebih dari dua orang sebelum akhirnya diamankan keluarganya dan dibawa masuk ke dalam barak dalam kondisi terluka.
Baca Juga: KAI Properti Buka Lowongan Kerja 2026, SMA Bisa Daftar untuk Posisi Penjaga Pintu Perlintasan
Polisi telah mengamankan dua orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial YM alias Mias dan AA alias Aser. Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu helai baju berwarna-warni yang diduga berkaitan dengan kejadian.
“Untuk terlapor dan barang bukti sementara sudah kami amankan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” jelas IPTU Herianto.
Kasus itu dilaporkan dengan sangkaan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP. Hingga kini, polisi masih mendalami kronologi lengkap serta keterlibatan masing-masing pihak dalam insiden tersebut. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo