Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DLH Kutim Bongkar Modus Laporan Lingkungan Palsu, Ada yang Sengaja Racuni Ikan demi Serang Perusahaan

Jufriadi • Jumat, 15 Mei 2026 | 17:02 WIB
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama DLH Kutim, Zainuddin. Jufriadi/KP
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama DLH Kutim, Zainuddin. Jufriadi/KP

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) mengungkap adanya sejumlah laporan dugaan pencemaran lingkungan yang ternyata tidak terbukti setelah dilakukan verifikasi lapangan. Bahkan, beberapa laporan disebut sengaja dibuat untuk mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan isu lingkungan.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama DLH Kutim, Zainuddin mengatakan, fenomena laporan palsu itu kerap muncul menjelang hari besar keagamaan. Modusnya beragam, mulai dari dugaan pencemaran sungai hingga kerusakan bangunan yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan.

“Kalau kasus lingkungan itu di awal-awal tahun itu berkurang. Karena ada beberapa pengadu itu yang pengaduannya dibuat-buat,” ujarnya.

Baca Juga: Praktik BBM Ilegal di Kutim Terungkap, Empat Tersangka Diamankan

Menurut dia, pola tersebut sudah beberapa kali ditemukan saat tim pengawas melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Salah satunya terjadi di wilayah Sandaran, ketika warga melaporkan dugaan pencemaran limbah perusahaan sawit yang disebut menyebabkan ikan mati di sungai.

Saat itu, tim DLH bersama aparat setempat turun ke lokasi dan mengambil sampel air serta ikan untuk diperiksa di laboratorium. Namun, hasil penelusuran justru menemukan fakta berbeda. “Kami telusuri sampai ke hulu sungai dekat perusahaan, tapi di sana tidak ada ikan mati dan kondisi air normal,” katanya.

Setelah dilakukan pendalaman, pelapor akhirnya mengakui ikan mati tersebut bukan akibat limbah perusahaan, melainkan karena sengaja diracun menggunakan potas.

Ia menyebut, tindakan semacam itu biasanya dilatarbelakangi kepentingan tertentu terhadap perusahaan, misalnya keinginan memasukkan proyek atau kerja sama yang tidak diakomodasi. “Memang sengaja supaya mengkambinghitamkan perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Guntung Dipastikan Tak Ganggu Aktivitas Warga, Proyek Ditarget Rampung Tujuh Bulan

Tak hanya itu, DLH juga menemukan laporan terkait rumah retak yang diklaim akibat aktivitas peledakan tambang. Namun setelah dicek, bangunan tersebut dinilai tidak memenuhi konstruksi yang baik dan berada di lokasi rawan longsor.

“Kami bisa ukur. Radius aman peledakan itu ada hitungannya. Tidak mungkin dengan jarak dua kilometer masih menyebabkan kerusakan seperti yang dilaporkan,” jelasnya.

Zainuddin mengatakan, setiap laporan yang masuk tetap ditindaklanjuti, baik melalui pengaduan langsung, media sosial, maupun aplikasi SP4N Lapor. Namun, laporan akan diprioritaskan berdasarkan tingkat dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Kalau banjir atau ikan mati itu prioritas utama karena kalau terlambat ditangani, faktanya bisa hilang,” katanya. Ia menegaskan, laporan palsu tidak hanya menyita waktu petugas, tetapi juga membebani anggaran daerah.

Sebab, setiap verifikasi lapangan membutuhkan biaya operasional hingga pengujian laboratorium yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah. “Satu kasus itu bisa habis sampai puluhan juta untuk pemeriksaan sampel dan operasional di lapangan,” ujarnya.

Meski begitu, DLH memastikan tetap membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. Namun, masyarakat diminta tidak memanfaatkan mekanisme pengaduan untuk kepentingan pribadi ataupun tekanan terhadap perusahaan tertentu. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#laporan lingkungan palsu #pencemaran lingkungan Kutim #ikan mati Sandaran #kasus lingkungan Kutai Timur #DLH Kutim