Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dana Transfer Belum Pasti Cair, Pemkab Kutim Pangkas Proyeksi APBD

Jufriadi • Selasa, 19 Mei 2026 | 12:24 WIB
Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi. (JUFRIADI/KP)

 
Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi. (JUFRIADI/KP)  

 

SANGATTA - Belum adanya kepastian pencairan dana kurang salur dari pemerintah pusat membuat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Pemkab memilih melakukan pergeseran anggaran sambil menunggu keputusan Kementerian Keuangan terkait dana transfer yang hingga kini belum diterima daerah.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Rizali Hadi mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar struktur pendapatan dan belanja tetap realistis sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Karena kurang salur itu sampai saat ini kita belum menerima keputusan Menteri Keuangan. Jadi sementara yang bisa kita lakukan adalah melakukan pergeseran anggaran,” ujarnya.

Baca Juga: Sultan AM Idris Bakal Masuk Muatan Lokal Pendidikan, Disdikbud Kukar Siapkan Literasi

Ia menjelaskan, sebelumnya APBD Kutim berada di kisaran Rp 5,7 triliun. Namun setelah memperhitungkan potensi kekurangan dana transfer sebesar Rp 1,3 triliun, kemampuan riil APBD diperkirakan tersisa sekitar Rp 4,4 triliun.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak ingin memaksakan program apabila sumber pendanaannya belum tersedia secara pasti. Karena itu, penyesuaian belanja dianggap menjadi langkah yang paling memungkinkan dilakukan saat ini.

“Percuma dianggarkan kalau enggak ada uangnya. Jadi antara pendapatan dan belanja itu harus diputuskan,” tegasnya.

Baca Juga: Perdana, 100 Porsi MBG 3B Disalurkan di Kelurahan Nipah-Nipah

Penyesuaian anggaran tersebut berdampak pada sejumlah rencana belanja daerah. Pemkab mulai mengerem beberapa pengeluaran agar program prioritas dan pelayanan dasar tetap dapat berjalan.

Selain belanja pembangunan, penyesuaian juga menyentuh komponen belanja pegawai. Salah satunya terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Meski demikian, Rizali memastikan tidak ada pemotongan gaji pegawai. Penyesuaian hanya dilakukan pada komponen TPP agar belanja pegawai tidak melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Bukan gaji yang disesuaikan, tapi TPP-nya. Karena belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen,” katanya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut merupakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah daerah. Jika melebihi batas, daerah berpotensi mendapat sanksi administratif hingga penundaan transfer dana.

Di tengah penyesuaian anggaran, Pemkab Kutim memastikan belanja operasional dasar tetap diprioritaskan agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Belanja operasi seperti bayar listrik, bayar air, bayar internet itu kan enggak boleh kurang. Itu harus tetap standar,” ujar Rizali.

Ia menambahkan, persoalan kurang salur dana transfer bukan hanya terjadi tahun ini. Menurutnya, masih ada kekurangan transfer dari pemerintah pusat sejak 2023 hingga 2025 yang belum terselesaikan.

“Sementara kita masih menunggu dari keputusan menteri keuangan. Makanya 1,3 yang kita harus kurangi, karna itu belum di jadikan keputusan oleh menteri keuangan. Belum di pastikan kapan dikirimnya,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#apbd #pemerintah pusat #Rizali Hadi #pemkab kutim #dana transfer