Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ritel Modern di Kutim Wajib Serap 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

Jufriadi • Selasa, 19 Mei 2026 | 18:54 WIB
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kutim, Marhadyn. (JUFRIADI/KP)
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kutim, Marhadyn. (JUFRIADI/KP)

SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) mulai memperketat syarat bagi jaringan ritel modern yang ingin membuka usaha di daerah. Selain diwajibkan merekrut minimal 80 persen tenaga kerja lokal, pelaku usaha juga diminta memberi ruang pemasaran bagi produk UMKM Kutim.

Kebijakan itu disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat ekonomi masyarakat di tengah mulai melambatnya sektor pertambangan.

Baca Juga: Dana Transfer Belum Pasti Cair, Pemkab Kutim Pangkas Proyeksi APBD

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kutim, Marhadyn, mengatakan pemerintah tetap membuka peluang investasi dari luar daerah. Namun, kehadiran ritel modern diminta ikut memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat setempat.

“Kalau ingin berkembang di Kutim, maka masyarakat Kutim juga harus ikut merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Menurut dia, kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal menjadi langkah untuk menekan angka pengangguran yang mulai meningkat. Pemerintah daerah juga ingin keberadaan toko modern tidak mematikan usaha kecil yang sudah ada.

Karena itu, jaringan ritel modern diminta membuka akses bagi produk-produk UMKM lokal agar dapat masuk ke pasar modern.

“Kita ingin produk lokal bisa naik kelas. Jangan sampai toko modern tumbuh banyak, tapi UMKM daerah justru tersisih,” tegasnya.

Baca Juga: Sulisman Pimpin Distransnaker Kutim, Aturan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan

Marhadyn menilai, selama ini pelaku UMKM di Kutim masih kesulitan masuk ke jaringan ritel modern. Kendala utama berada pada akses distribusi hingga standar pemasaran produk.

Pemerintah daerah pun mulai mendorong pola kemitraan antara ritel modern dan pelaku usaha kecil lokal agar produk UMKM memiliki ruang pemasaran yang lebih luas.

Selain itu, Diskop UKM Kutim juga tengah melakukan pembenahan data pelaku usaha hingga tingkat desa. Pendataan ulang tersebut dilakukan untuk mendukung program bantuan modal usaha sebesar Rp25 juta agar penyalurannya tepat sasaran.

Pemkab Kutim juga menyiapkan kolaborasi dengan perusahaan melalui program corporate social responsibility (CSR) untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa.

Di sisi lain, program Koperasi Merah Putih dari pemerintah pusat diharapkan dapat membantu menghidupkan kembali sekitar 1.000 koperasi nonaktif di Kutim.

“Kami ingin ekonomi daerah lebih mandiri. UMKM harus tumbuh, tenaga kerja lokal harus terserap, dan manfaat investasi harus dirasakan masyarakat Kutim,” tandasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#ritel modern Kutim #UMKM Kutai Timur #investasi ritel #tenaga kerja lokal #Diskop UKM Kutim