Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Rapor Merah PROPER KLH: 9 Perusahaan di Kutim Langgar Aturan Lingkungan, 3 Di Antaranya Bandel Berulang

Jufriadi • Kamis, 21 Mei 2026 | 17:54 WIB
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, meminta pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan manipulasi absensi E-Kinerja oleh ASN di lingkungan Pemkab Kutim. (JUFRIADI/KALTIM POST)
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi.  (JUFRIADI/KALTIM POST)

 

SANGATTA - Kinerja pengelolaan lingkungan sejumlah perusahaan di Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan. Sebanyak sembilan perusahaan di daerah itu menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang berlaku. Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.

Dari daftar yang dirilis, perusahaan penerima PROPER merah berasal dari sektor pertambangan batu bara, perkebunan sawit, kawasan industri hingga industri semen. Perusahaan tersebut yakni PT Batuta Chemical Industrial Park, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, PT Kaltim Prima Coal, PT Nala Palma Cadudasa, PT Kresna Duta Agroindo - PKS Rantau Panjang, PT Long Bangun Prima Sawit, PT Etam Bersama Lestari dan PT Kobexindo Cement.

Baca Juga: Rapor Merah PROPER KLH: 65 Perusahaan di Kaltim Langgar Aturan Lingkungan, Didominasi Tambang dan Sawit

Sejumlah perusahaan bahkan kembali menerima peringkat merah untuk kedua kalinya, di antaranya PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai dan PT Nala Palma Cadudasa. Ketua DPRD Kutim, Jimmi menilai pengawasan terhadap perusahaan masih menjadi persoalan karena kewenangan pengawasan berada di pemerintah pusat.

“Kesulitan kita ini, karena memang pengawas dari kementerian kan memang enggak ada yang standby di sini,” kata Jimmi. Menurut dia, pemerintah pusat seharusnya tidak hanya menerbitkan izin usaha, tetapi juga memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan berjalan maksimal.

“Karena mereka yang mengeluarkan izin mereka juga harus mengawasi. Prinsipnya kan seperti itu,” ujarnya. Ia mengatakan DPRD Kutim tetap mendorong pemerintah pusat agar lebih serius menindaklanjuti hasil penilaian PROPER terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapat catatan buruk. 

“Tapi kita tetap mendorong artinya kita desak pemerintah pusat bisa lebih memperhatikan tindak lanjutnya setelah memberikan laporan begitu. Harusnya ada tindak lanjut juga,” katanya. Menurut Jimmi, pemerintah kabupaten memiliki keterbatasa kewenangan untuk melakukan tindakan lebih jauh terhadap perusahaan yang menjadi objek pengawasan kementerian. “Kewenangan kita di kabupaten enggak sampai,” tutupnya.  (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#proper klh #PROPER merah Kutim #Ketua DPRD Kutim Jimmi #Proper Merah