Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bupati Kutim Irit Bicara soal Sembilan Perusahaan Penerima PROPER Merah

Jufriadi • Minggu, 24 Mei 2026 | 20:01 WIB
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Jufriadi/KP
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Jufriadi/KP

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, memilih tidak menanggapi banyak terkait sembilan perusahaan di Kutim yang menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Saat dimintai tanggapan terkait hasil penilaian tersebut, Ardiansyah mengatakan persoalan itu akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait. “Saya serahkan kepada lingkungan hidup untuk segera komunikasi dengan mereka untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan hidupnya,” ujarnya belum lama ini.

Sebelumnya, sebanyak sembilan perusahaan di Kutim tercatat menerima PROPER merah karena dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang berlaku. Penilaian itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.

Baca Juga: Habitat Penyu di Berau Masih Aman, 26 Titik Pemantauan Masuk Kategori Hijau

Perusahaan penerima PROPER merah berasal dari berbagai sektor, mulai pertambangan batu bara, perkebunan sawit, kawasan industri hingga industri semen.

Perusahaan tersebut di antaranya PT Batuta Chemical Industrial Park, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, PT Kaltim Prima Coal, PT Nala Palma Cadudasa, PT Kresna Duta Agroindo, PT Long Bangun Prima Sawit dan PT Kobexindo Cement.

Sejumlah perusahaan bahkan kembali menerima peringkat merah untuk kedua kalinya, di antaranya PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, dan PT Nala Palma Cadudasa.

Peringkat merah dalam PROPER diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Harry Kane Menggila! 61 Gol Semusim dan Hat-trick Sempurna Antar Bayern Munich Juara DFB-Pokal

Diberikan sebelumnya, Ketua DPRD Kutim, Jimmi menilai pengawasan terhadap perusahaan masih menjadi persoalan karena kewenangan pengawasan berada di pemerintah pusat. “Kesulitan kita ini, karena memang pengawas dari kementerian kan memang enggak ada yang standby di sini,” kata Jimmi.

Menurut dia, pemerintah pusat seharusnya tidak hanya menerbitkan izin usaha, tetapi juga memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan berjalan maksimal. “Karena mereka yang mengeluarkan izin mereka juga harus mengawasi. Prinsipnya kan seperti itu,” ujarnya.

Ia mengatakan DPRD Kutim tetap mendorong pemerintah pusat agar lebih serius menindaklanjuti hasil penilaian PROPER terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapat catatan buruk.

“Tapi kita tetap mendorong artinya kita desak pemerintah pusat bisa lebih memperhatikan tindak lanjutnya setelah memberikan laporan begitu. Harusnya ada tindak lanjut juga,” katanya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#PROPER merah Kutim #perusahaan PROPER merah Kutai Timur #perusahaan tambang Kutim #ardiansyah sulaiman #pengelolaan lingkungan hidup