KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Berbagai nama perusahaan besar yang melakukan aktivitas di Kutai Timur (Kutim) masuk daftar penerima Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) merah 2024-2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Bagi aktivis lingkungan di Kutim, daftar itu bukan hanya penilaian administratif tahunan. Di balik status merah itu, ada persoalan yang dinilai selama ini sulit disentuh publik, yakni keterbukaan dokumen lingkungan perusahaan.
Aktivis Fraksi Rakyat Kutim Erwin Febrian Syuhada menilai hasil PROPER tersebut memperkuat pentingnya masyarakat mendapat akses terhadap dokumen lingkungan perusahaan agar pengawasan tidak hanya bergantung pada pemerintah.
Baca Juga: Siswa SDIT Bina Insan Kombeng Raih Juara Puisi Nasional, Harumkan Kutai Timur
“Dengan adanya PROPER ini, itu membuktikan bahwa selama ini yang diperjuangkan oleh kami soal keterbukaan informasi dalam dokumen lingkungan itu sangat penting bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (25/5).
Sebanyak sembilan perusahaan di Kutim tercatat menerima PROPER merah karena dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang berlaku. Penilaian itu diterbitkan KLH dan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.
Perusahaan tersebut berasal dari sektor pertambangan batu bara, perkebunan sawit, kawasan industri hingga industri semen. Mereka yakni PT Batuta Chemical Industrial Park, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, PT Kaltim Prima Coal, PT Nala Palma Cadudasa, PT Kresna Duta Agroindo, PT Long Bangun Prima Sawit, PT Etam Bersama Lestari, dan PT Kobexindo Cement.
Beberapa perusahaan bahkan kembali menerima PROPER merah untuk kedua kalinya, seperti PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, dan PT Nala Palma Cadudasa. Kondisi itu dinilai menunjukkan persoalan pengelolaan lingkungan belum sepenuhnya dibenahi.
Baca Juga: Bupati Kutim Irit Bicara soal Sembilan Perusahaan Penerima PROPER Merah
Bagi warga di sekitar wilayah operasional perusahaan, isu lingkungan bukan sekadar angka penilaian di atas kertas. Debu jalan tambang, perubahan kualitas air, hingga kerusakan kawasan hutan menjadi persoalan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Erwin mengatakan keterbukaan dokumen lingkungan penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk potensi dampak yang muncul di sekitar area operasional.
Ia juga menyoroti masuknya PT Kaltim Prima Coal dalam daftar penerima PROPER merah. Menurutnya, kondisi tersebut bertolak belakang dengan citra perusahaan yang selama ini dikenal memiliki standar pengelolaan lingkungan yang baik.
“Untuk perusahaan sekelas PT Kaltim Prima Coal yang sebelumnya selalu menerapkan safety lingkungan dengan baik dan lain sebagainya, dengan adanya PROPER merah ini menurutku memalukan. Karena mereka mengeklaim diri mereka sangat taat lingkungan,” katanya.
Menurut dia, status merah tidak boleh dipandang hanya sebagai catatan administratif tahunan. Ia menilai peringkat tersebut menjadi alarm bahwa masih ada persoalan serius dalam pengelolaan lingkungan perusahaan.
“Peringkat merah bukan sekadar catatan administrasi, melainkan alarm bahwa pengelolaan lingkungan di sejumlah perusahaan masih bermasalah,” tegasnya.
Ia juga meminta pengawasan terhadap perusahaan yang berulang kali menerima PROPER merah diperkuat. Sebab, pengulangan status tersebut dinilai menunjukkan pembinaan dan evaluasi belum berjalan efektif.
“Jangan sampai PROPER hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa konsekuensi nyata bagi perusahaan pelanggar,” ujarnya.
Menurut Erwin, masyarakat selama ini menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari buruknya pengelolaan lingkungan, mulai dari pencemaran air, kerusakan hutan, debu, hingga gangguan kesehatan di sekitar wilayah operasional perusahaan. (*)
Editor : Duito Susanto