Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Langkah Hukum Perusahaan Sawit di Kutim terhadap Warga Adat Tuai Kecaman

Jufriadi • Kamis, 28 Mei 2026 | 12:45 WIB
Koordinator Hukum dan Pembelaan Perkumpulan Dayak Kenyah Temengang Dian/Lepoq Jalan Kalimantan Timur, Albert Andris Ncuk. (IST)

 
Koordinator Hukum dan Pembelaan Perkumpulan Dayak Kenyah Temengang Dian/Lepoq Jalan Kalimantan Timur, Albert Andris Ncuk. (IST)  

 

SANGATTA - Langkah hukum yang ditempuh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim) terhadap sejumlah warga Dayak Kenyah Lepoq Jalan mulai menuai reaksi.

Koordinator Hukum dan Pembelaan Perkumpulan Dayak Kenyah Temengang Dian/Lepoq Jalan Kalimantan Timur, Albert Andris Ncuk, menyebut pendekatan hukum berpotensi memperkeruh situasi sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga: Lulusan SMK Masih Jadi Penyumbang Pengangguran Tertinggi di Kaltim

Ia menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan laporan kepolisian. "Ini sangat disayangkan dan berpotensi memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat," ucap Albert, Kamis (28/5).

Laporan itu telah masuk ke Polres Kutim pada 24 April 2026 dengan inisial WAR sebagai pelapor. Sejumlah warga Dayak Kenyah Lepoq Jalan di Desa Rantau Sentosa, Kecamatan Busang, dilaporkan atas dugaan penggunaan atau pendudukan lahan tanpa izin di area Blok OJ/OK milik perusahaan pada 7 Maret 2026.

Albert menilai perusahaan yang beroperasi di wilayah masyarakat adat semestinya mengutamakan komunikasi yang lebih terbuka dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.

“Kami memandang pendekatan dialog, musyawarah, dan penyelesaian secara kekeluargaan jauh lebih bijaksana dibandingkan langkah hukum yang dapat memicu konflik horizontal,” ujarnya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Balikpapan Temui Kemendag, Bahas Progres Pembangunan Pasar Inpres Kebun Sayur

Ia memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada warga yang dilaporkan. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan sejumlah lembaga adat dan pemerintah guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat tetap berjalan.

Menurut Albert, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian damai melalui dialog. Namun, ia mengingatkan bahwa masyarakat adat juga siap melakukan konsolidasi solidaritas apabila proses hukum tetap berjalan tanpa upaya penyelesaian yang dianggap adil.

“Kami berharap persoalan ini tidak dijadikan alat adu domba antarmasyarakat maupun antarsuku lokal yang hidup berdampingan di Kalimantan Timur,” katanya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#perkebunan #warga #hukum #perusahaan sawit