Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi Online di Penginapan Sangkulirang, Kutim

Jufriadi • Minggu, 31 Mei 2026 | 12:30 WIB
Ilustrasi. (IST)

 

 
Ilustrasi. (IST)    

 

SANGATTA - Polres Kutai Timur (Kutim) tengah menyelidiki dugaan praktik prostitusi online yang ditemukan di sebuah penginapan di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang.

Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan prostitusi melalui aplikasi percakapan. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Sangkulirang melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua perempuan asal Sumatera Utara yang diduga menawarkan jasa prostitusi secara daring. Keduanya mengaku datang ke Kutim untuk mencari penghasilan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, kedua perempuan tersebut menggunakan satu akun aplikasi untuk menawarkan jasa kepada pelanggan. Transaksi dilakukan secara langsung setelah pertemuan dengan pembayaran tunai.

Baca Juga: Diskan Catat 1.191 Orang Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Sebagian Nelayan Terbantu Program Pekerja Rentan Disnakertrans

Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, antara lain alat kontrasepsi, pelumas, dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi.

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian mengatakan pihaknya bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi yang masuk dari masyarakat.

“Setelah menerima informasi, personel langsung kami arahkan ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan. Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta merespons setiap aduan yang masuk,” jelasnya, Minggu (31/5).

Baca Juga: Wujud Nyata Kehadiran Negara, Pemkab Kutai Barat Terima Bantuan Kebencanaan dari BNPB RI

Menurut Erik, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Kami saat ini masih melaksanakan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Semua proses dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada,” tegasnya.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menyebut pengungkapan itu berawal dari laporan yang disampaikan warga kepada kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kepedulian masyarakat yang melaporkan informasi melalui layanan 110. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#sangkulirang #prostitusi online #polres kutim