SANGATTA - Dua nyawa melayang dalam rentang kurang lima bulan di area tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC). Rentetan kecelakaan kerja itu kini mendapat sorotan dari DPRD Kutai Timur (Kutim) yang mendesak investigasi dilakukan secara profesional dan sanksi tegas dijatuhkan jika ditemukan kelalaian.
Kecelakaan terbaru terjadi pada 29 Mei 2026. Seorang operator alat berat meninggal dunia setelah terlibat insiden di area tambang.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2026, sebuah kendaraan yang mengangkut karyawan terperosok ke kolam tambang pada malam hari. Peristiwa itu juga menelan satu korban jiwa.
Anggota DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan, mengatakan dua kecelakaan fatal dalam waktu relatif singkat harus menjadi perhatian serius pemerintah maupun perusahaan.
"Ini menjadi catatan perhatian kita bersama, baik pemerintah di eksekutif maupun legislatif. Kami sangat menyayangkan peristiwa ini," ujarnya, Selasa (2/6).
Menurut Novel, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan proses investigasi berjalan secara profesional dan transparkerj Hasil penyelidikan nantinya harus menjadi dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran prosedur keselamatan kerja.
Ia menilai perusahaan tidak boleh menganggap insiden tersebut sebagai kejadian biasa. Sebab, aktivitas pertambangan memiliki risiko tinggi dan seluruh aturan keselamatan harus dijalankan secara disiplin.
"Kalau memang ada pihak yang lalai menjalankan aturan atau golden rule di area tambang, harus diberikan teguran maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Novel mengaku prihatin terhadap dua korban jiwa akibat kecelakaan kerja di lingkungan tambang dalam lima bulan terakhir.
"Kita bicara soal nyawa. Tidak ada yang bisa membeli nyawa. Semua orang pasti berduka, apalagi keluarga yang kehilangan orang yang mereka cintai hanya karena peristiwa seperti ini," ujarnya.
Ia meminta pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk Inspektur Tambang, menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.
Novel berharap hasil investigasi tidak berhenti pada laporan administratif semata, melainkan diikuti langkah nyata untuk mencegah kejadian serupa terulang.
"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan setegas-tegasnya supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tuturnya.
Sebelumnya, General Manager External Affairs dan Sustainable Development (ESD) PT KPC, Wawan Setiawan, mengatakan perusahaan telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kementerian ESDM.
Tim Inspektur Tambang akan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Selama proses investigasi berlangsung, aktivitas kerja di area tempat kecelakaan terjadi dihentikan sementara.
Wawan mengatakan hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui penyebab pasti insiden tersebut. Ia menambahkan peristiwa tersebut harus menjadi evaluasi bagi seluruh pihak dalam menjalankan pekerjaan..
Menurutnya, manajemen juga sedang melakukan evaluasi terhadap sistem keselamatan kerja menyusul terjadinya insiden fatal tersebut.
"KPC sendiri memang harus melakukan review secara massif agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena di tambang, keselamatan adalah yang utama," ujar Wawan. (*)