KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Program bantuan Rp250 juta per Rukun Tetangga (RT) yang digagas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah.
DPRD menilai regulasi dan tata kelola program tersebut belum sepenuhnya jelas, meski anggarannya tergolong besar dan langsung menyentuh masyarakat.
Sorotan itu muncul dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2025. Panitia Khusus (Pansus) DPRD menemukan sejumlah aspek krusial yang masih membutuhkan kejelasan sebelum program dijalankan secara penuh.
Dalam laporannya, Ketua Pansus Hepnie Armansyah, DPRD mencermati belum jelasnya petunjuk teknis pelaksanaan program, mekanisme pengawasan, pola pertanggungjawaban anggaran, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pengurus RT.
Baca Juga: Klub Malam Baru di Gatot Subroto Belum Kantongi Andalalin, Potensi Kemacetan Jadi Sorotan
“Program dengan nilai anggaran besar yang langsung menyentuh masyarakat harus memiliki regulasi dan tata kelola yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi penyalahgunaan anggaran,” tegas Pansus.
Menurut DPRD, program tersebut memiliki tujuan positif karena dirancang untuk mendorong pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan. Namun, tujuan tersebut dinilai tidak akan optimal apabila tidak didukung aturan pelaksanaan yang rinci dan terukur.
Pansus mengingatkan bahwa ketidakjelasan tata kelola berpotensi memunculkan berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan hingga konflik di tengah masyarakat. Risiko persoalan hukum juga dinilai dapat muncul apabila penggunaan anggaran tidak memiliki pedoman yang jelas.
Baca Juga: Polisi dan Warga di Balikpapan Diganjar Penghargaan Usai Lawan Pria Bersenjata Parang di KM 9
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah segera merampungkan petunjuk teknis yang mengatur secara detail mekanisme pelaksanaan program. Kejelasan tersebut diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama terkait penggunaan dan pertanggungjawaban dana.
Selain penyusunan juknis, pemerintah daerah juga diminta memastikan sistem penyaluran dana, pengawasan, audit, pelibatan masyarakat, hingga sinkronisasi dengan program pembangunan desa berjalan dengan baik dan tidak saling tumpang tindih.
Pansus menegaskan bahwa seluruh program yang dibiayai melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel.
“Seluruh program bantuan masyarakat wajib berorientasi pada kepentingan publik, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo