SANGATTA - DPRD Kutai Timur (Kutim) menyoroti respons pemerintah kabupaten terhadap turunnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dikeluhkan petani. Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim dinilai belum menunjukkan langkah nyata untuk memantau dan mengawasi harga di lapangan.
Anggota DPRD Kutim sekaligus Ketua Fraksi Gelora Amabat Perjuangan (GAP), Faizal Rachman mengaku tidak menemukan data harga pembelian sawit dari pabrik-pabrik kelapa sawit saat meminta laporan kepada Dinas Perkebunan.
“Padahal isu harga sawit turun ini sudah lama muncul dan menjadi keresahan masyarakat,” ujar Faizal.
Baca Juga: Tak Bisa Terus-Terusan Mengandalkan Ayam Beku, RAB Dapur bisa Boncos
Menurut dia, Dinas Perkebunan seharusnya menjadi pihak pertama yang bergerak ketika muncul gejolak harga di tingkat petani. Dinas dinilai memiliki akses langsung kepada perusahaan dan pabrik kelapa sawit untuk mengetahui kondisi yang terjadi.
“Hubungi perusahaan, lakukan survei, kumpulkan data, cari tahu penyebabnya. Jangan menunggu masalah semakin besar,” katanya.
Kritik itu muncul di tengah keluhan petani yang mengaku harga TBS di sejumlah perusahaan turun hingga di bawah Rp 3.000 per kilogram. Sementara harga TBS yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk periode Mei 2026 mencapai sekitar Rp 3.617 per kilogram untuk tanaman umur 10 tahun.
Faizal menilai selisih harga tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun hingga kini, ia belum melihat langkah konkret yang dilakukan untuk mengetahui penyebab penurunan harga maupun memberikan kepastian kepada petani.
“Jadi Kutai Timur ini seperti tidak punya Bupati. Seperti tidak punya Dinas Perkebunan. Kasihan masyarakat. Bupati itu punya tangan namanya Dinas Perkebunan. Isu ini sudah lama muncul, tapi dinas tidak bisa menjawab apa-apa,” tegasnya.
Baca Juga: Inspektur Tambang Kaltim Tak Dilibatkan Investigasi Kejadian Fatal di KPC, Ini Alasannya
Ia meminta Dinas Perkebunan segera melakukan pendataan ke seluruh pabrik kelapa sawit dan berkoordinasi dengan Forum Kelapa Sawit, penyuluh pertanian lapangan (PPL), serta kelompok petani. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada bupati sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Dinas harus menghadap bupati, menyampaikan kondisi sebenarnya dan meminta arahan. Kalau perlu diterbitkan surat edaran agar perusahaan tidak seenaknya menurunkan harga sawit. Pemerintah harus hadir membela masyarakat,” ujarnya.
Faizal juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan arahan agar perusahaan tidak menurunkan harga sawit secara sepihak. Karena itu, ia mempertanyakan belum adanya langkah lanjutan dari pemerintah kabupaten.
Baca Juga: Gempa Filipina Picu Tsunami Kecil di Kaltim dan Kaltara, Ini Sejumlah Wilayah Terdampak
“Bagi saya ini yang membuat geregetan. Surat dari gubernur sudah ada, dinas juga sudah menerima. Kenapa tidak segera berkoordinasi dengan bupati untuk mengeluarkan surat edaran atau langkah lain,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perkebunan Kutim belum memberikan tanggapan terkait kritik yang disampaikan DPRD tersebut. (*)
Editor : Sukri Sikki