Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dugaan Pencemaran Bayangi Pulau Miang, Bupati Kutim Khawatir Wisata dan Biota Laut Terdampak

Jufriadi • Senin, 29 Juni 2026 | 20:57 WIB
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman memberikan keterangan kepada jurnalis. Jufriadi/KP
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman memberikan keterangan kepada jurnalis. Jufriadi/KP

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Dugaan pencemaran di perairan Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim) dinilai bukan hanya mengancam sektor pariwisata, tetapi juga kelestarian biota laut yang menjadi kekayaan kawasan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kutim pun masih menunggu hasil penanganan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan lingkungan pesisir dan laut.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, laporan dugaan pencemaran telah diteruskan kepada pemerintah provinsi. Karena kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi, Pemkab Kutim belum dapat mengambil langkah teknis secara langsung.

"Tinggal saya pada prinsipnya tinggal menunggu laporan. Kalau memang ada, maka kita punya pengawas lingkungan yang cukup handal di Kutai Timur ini. Tapi karena sudah dilimpahkan ke provinsi, ya kita tunggu saja lagi. Memang kewenangannya di provinsi," ujarnya, Senin (29/6).

Baca Juga: DPRD Balikpapan Desak Pemkot Kelola Mandiri Proyek Depo Kontainer Km 13 Senilai Rp175 Miliar

Pulau Miang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari andalan Kutim. Kawasan tersebut memiliki ekosistem terumbu karang, hutan mangrove, serta beragam biota laut yang menjadi daya tarik utama bagi wisatawan.

Ardiansyah menilai, apabila dugaan pencemaran terbukti, dampaknya akan sangat serius terhadap keberlangsungan kawasan tersebut. "Ancaman sekali itu. Bukan hanya wisata saja, tapi ancaman biota laut yang hidup di sana," tegasnya.

Sebelumnya, dugaan pencemaran mencuat setelah ditemukan lapisan menyerupai minyak di permukaan laut sekitar Pulau Miang. Kondisi itu memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak ekosistem laut sekaligus mengurangi daya tarik wisata bahari.

Di sisi lain, Pemkab Kutim juga tengah melakukan penataan kawasan Pulau Miang melalui penerbitan surat edaran tentang penertiban pembangunan di atas ruang laut.

Baca Juga: Proyek Raksasa RDMP Balikpapan Mulai Beroperasi, Jadi Juru Selamat Industri Pengolahan Kaltim di Tengah Melandainya Pasar Global!

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelestarian terumbu karang dan memastikan pengembangan pariwisata berlangsung sesuai tata ruang sehingga potensi wisata Pulau Miang tetap terjaga dalam jangka panjang. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#pencemaran pulau miang #wisata bahari kutai timur #pencemaran laut kaltim #bupati kutim #ardiansyah sulaiman