Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Program Beasiswa Kutim 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Skema Pendaftarannya

Jufriadi • Rabu, 1 Juli 2026 | 13:48 WIB
Kabag Kesra Setkab Kutim, Norhadi. (IST)
Kabag Kesra Setkab Kutim, Norhadi. (IST)

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Kabar baik bagi pelajar dan mahasiswa di Kutai Timur (Kutim). Pemerintah resmi membuka pendaftaran Beasiswa Kutim Tuntas-Stimulan 2026 melalui laman beasiswa.kutaitimurkab.go.id.

Hingga Rabu (1/7), tercatat 730 orang telah mendaftar, terdiri atas 309 pendaftar Beasiswa Tuntas Mahasiswa dan 421 pendaftar Beasiswa Stimulan Mahasiswa. Sementara itu, Beasiswa Stimulan Siswa belum menerima pendaftar.

Baca Juga: Trotoar hingga Badan Jalan Jadi Parkiran Imbas Maraknya Bangunan Usaha di Sangatta, DPRD Kutim Minta Izin Diperketat

Pendaftaran dibuka hingga 29 Juli 2026 dan dilakukan secara daring melalui laman Beasiswa Kutim. Calon pendaftar wajib membuat akun, mengisi data diri dengan benar, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai kategori beasiswa yang dipilih.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim, Norhadi mengatakan, program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar berdomisili di Kutim. Karena itu, salah satu syarat utama yang diterapkan adalah kepemilikan KTP Kutim minimal enam bulan.

"Kita ingin memastikan bahwa orang-orang asli Kutai Timur yang menikmati program pemerintah, agar mereka makin pintar dan kita betul-betul ada progres nyata bersama masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Mahulu Siapkan Regulasi Beasiswa S2, Dorong Generasi Muda Harumkan Nama Daerah

Pada tahun ini, Beasiswa Kutim dibagi menjadi tiga skema. Pertama, Beasiswa Tuntas Mahasiswa yang memberikan bantuan biaya registrasi dan biaya kuliah pokok seperti UKT atau SPP hingga masa studi normal. Bantuan diberikan maksimal enam semester untuk Diploma III, delapan semester bagi Diploma IV dan Strata 1, serta empat semester untuk program Magister.

Sementara itu, Beasiswa Stimulan Mahasiswa diberikan dalam bentuk bantuan dana satu kali dalam satu tahun anggaran. Penerima masih dapat mengajukan kembali pada tahun berikutnya selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Adapun Beasiswa Stimulan Siswa ditujukan bagi pelajar SMA, SMK, dan MA di Kutim. Salah satu syaratnya adalah nilai rapor tidak berada di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Dalam proses seleksi, pemerintah membagi penerima ke dalam kategori umum dan kategori khusus. Pada kategori umum tersedia jalur prestasi akademik dan nonakademik. Jalur akademik mensyaratkan IPK minimal 2,75 bagi mahasiswa Diploma dan Strata 1 penerima Stimulan, minimal 3,00 untuk Diploma, Strata 1 penerima Tuntas dan Magister penerima Stimulan, serta minimal 3,20 bagi penerima Beasiswa Tuntas jenjang Magister.

Sementara jalur nonakademik diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki prestasi di bidang olahraga, keagamaan, sains, budaya, maupun komunikasi dengan bukti kejuaraan minimal tingkat kabupaten.

Bisa juga melalui kategori khusus bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, anak atau cucu veteran, penghafal kitab suci, hingga mahasiswa yang terdampak bencana alam maupun bencana sosial.

Khusus kategori keluarga kurang mampu, penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil satu hingga lima serta memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu tahun 2026.

Selain itu, pada skema stimulan tersedia bantuan bagi mahasiswa yang sedang menyusun tugas akhir, skripsi, tesis, menempuh pendidikan profesi, kuliah di luar negeri, alih jenjang, hingga lulusan SMK yang mengikuti uji kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi.

Peserta yang lolos seleksi wajib memiliki rekening aktif BRI, Bank Mandiri, atau BPD Kaltimtara atas nama pribadi. Khusus pendaftar yang berstatus PNS, TNI, atau Polri diwajibkan melampirkan Surat Izin Belajar dari pejabat berwenang.

Norhadi menjelaskan, seleksi dilakukan menggunakan sistem skoring digital sehingga hasilnya lebih objektif dan akuntabel. Penilaian mempertimbangkan capaian peserta, akreditasi program studi, serta akreditasi perguruan tinggi.

Pemkab Kutim juga menerapkan pengawasan terhadap penerima beasiswa. Penerima dilarang menerima bantuan pendidikan sejenis dari CSR perusahaan, APBD Provinsi, maupun Baznas. Jika terbukti menerima pembiayaan ganda atau memberikan data yang tidak benar, status penerima akan dicabut dan seluruh dana yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas daerah.

Khusus penerima Beasiswa Tuntas, evaluasi dilakukan setiap semester. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mempertahankan IPK minimal 3,00.

"Skema ini sengaja dibuat ketat untuk mengejar anak-anak kita agar terus belajar, belajar, dan mempertahankan nilai mereka. Jangan sampai berkurang. Kalau diputus, kuotanya akan kita buka dan alihkan untuk mahasiswa lain yang lebih siap," kata Norhadi.(*)

Editor : Sukri Sikki
#pemkab kutim #kabag kesra #pendaftaran #beasiswa