Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DPRD Kutim Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang RKAB, Khawatir PHK Massal dan APBD Terpukul  

Jufriadi • Kamis, 2 Juli 2026 | 13:08 WIB
Anggota DPRD Kutim, Pandi Widiarto. (JUFRIADI/KP)
Anggota DPRD Kutim, Pandi Widiarto. (JUFRIADI/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pengurangan kuota produksi batu bara melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dinilai tidak hanya mengancam keberlangsungan operasional perusahaan tambang di Kutai Timur (Kutim). Kebijakan tersebut juga dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hingga menggerus pendapatan daerah.

Anggota DPRD Kutim, Pandi Widiarto meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar dampak sosial, ekonomi, dan fiskal yang ditimbulkan tidak semakin besar.

"Kalau berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi RKAB produksi di beberapa perusahaan batu bara di wilayah Kutai Timur, memang ada empat perusahaan yang terdampak. Informasinya juga akan ada penyesuaian lagi pada Juli ini," ujarnya, Kamis (2/6).

Baca Juga: Pendaftaran SPMB SD-SMP Balikpapan 2026 Ditutup,  Sisa Kuota Dialihkan ke Reguler

Empat perusahaan yang terdampak penyesuaian RKAB tersebut yakni PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta, dan PT Indominco Mandiri (IMM).

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim Sulisman mengungkapkan, pengurangan kuota produksi berpotensi berdampak terhadap sekitar 10 ribu pekerja tambang.

Dari total usulan produksi sebesar 61,6 juta ton, pemerintah pusat hanya menyetujui 35,15 juta ton. Artinya, terdapat pengurangan sekitar 26 juta ton atau 42,5 persen dari volume yang diajukan perusahaan.

Pandi mengatakan, apabila pengurangan kuota tetap diberlakukan tanpa ada penyesuaian, konsekuensinya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan.

"Kami berharap ada solusi yang baik dari pemerintah pusat karena dampak sosial, dampak ekonomi, bahkan sampai dampak fiskal APBD kita juga akan terpengaruh kalau RKAB produksi batu bara dikurangi," katanya.

Baca Juga: Aren Genjah Disiapkan Jadi Sumber Ekonomi Baru, Kutim Bidik Lahirnya UMKM Berbasis Potensi Desa  

Menurut dia, pemerintah pusat sebaiknya tidak menerapkan kebijakan tersebut secara mendadak. Perusahaan memerlukan masa transisi agar dapat menyesuaikan operasional tanpa harus mengambil langkah efisiensi berupa pengurangan tenaga kerja.

"Kita berharap ada pendekatan, jangan langsung frontal. Berikan waktu, karena beberapa perusahaan juga sudah melaporkan kalau memang ini tidak berubah, sampai bulan Agustus mereka sudah selesai produksi. Nanti akan terjadi PHK besar-besaran antara Oktober, November, Desember," ujarnya.

Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah terus memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah pusat agar ritme penyesuaian produksi dapat diatur secara bertahap.

"Pemerintah coba memfasilitasi agar ritmenya diatur. Kalaupun memang ada pengurangan, jangan sampai mengurangi karyawan. Kita berharap ada solusi dari pemerintah pusat," tegasnya.

Selain ancaman PHK, pengurangan produksi batu bara juga diperkirakan berdampak pada penerimaan daerah. Dengan asumsi dana bagi hasil sekitar Rp 90 ribu per ton, Kutim berpotensi kehilangan pendapatan hingga sekitar Rp 2,34 triliun pada APBD Perubahan 2026 apabila pengurangan produksi tetap diberlakukan. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Pandi Widiarto #tambang #phk #RKAB #kutai timur