KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Upaya pelarian seorang pria berinisial RAW yang diduga mencuri sepeda motor di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim), berakhir di Balikpapan.
Polsek Sangkulirang berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti kendaraan yang diduga hasil curian.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CRF milik seorang karyawan yang tinggal di barak Divisi I PT HAL, Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6). Sekitar pukul 21.50 Wita, korban pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan barak. Korban kemudian masuk ke dalam untuk makan dan beristirahat.
Baca Juga: Kutim Babak Belur Dihantam Kebijakan Pusat, Akademisi Soroti Ancaman Fiskal hingga PHK
Saat itu, kunci kendaraan masih tergantung di sepeda motor. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 Wita, korban terbangun dan mengetahui motornya telah hilang. Ia sempat menanyakan kepada penghuni barak maupun petugas keamanan, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangkulirang dengan nilai kerugian sekitar Rp 20 juta.
"Setelah menerima laporan, Tim Enggang langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi seorang pria berinisial RAW sebagai terduga pelaku," ujar Iptu Erik, Minggu (5/6).
Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa RAW telah meninggalkan Sangkulirang menuju Balikpapan. Mengetahui hal itu, Polsek Sangkulirang segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Polresta Balikpapan untuk melakukan pengejaran.
Kerja sama kedua tim itu membuahkan hasil. Pada Rabu (1/7) sekitar pukul 19.30 Wita, RAW berhasil diamankan di Balikpapan. Polisi juga menemukan sepeda motor Honda CRF milik korban yang diduga dibawa pelaku.
"Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Sangkulirang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Erik.
Selain sepeda motor, penyidik turut mengamankan STNK dan BPKB kendaraan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Atas dugaan tindakannya, RAW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
Editor : Sukri Sikki