KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Aksi pencurian yang terjadi berulang di sebuah rumah kos di Jalan Padat Karya, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) akhirnya terungkap. Tim Macan Satreskrim Polres Kutim bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara menangkap seorang pria berinisial MFA, 30, yang diduga menjadi pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang elektronik dalam dua kejadian berbeda, yakni pada 10 Juni dan 3 Juli 2026. Pada pencurian pertama, korban kehilangan dua unit telepon genggam. Beberapa pekan kemudian, pelaku kembali mendatangi lokasi dan membawa kabur satu unit tablet serta satu unit telepon genggam.
Baca Juga: Pohon Tumbang di Muara Rapak, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
Berbekal laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Hasilnya, MFA berhasil dilacak dan diamankan di kawasan Jalan AW Sjahranie, Sangatta Utara pada Senin (6/7).
Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Kutaim AKBP Fauzan Arianto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari korban.
"Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan yang didukung teknologi, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV untuk mengungkap pelaku kejahatan," ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan untuk memperoleh uang yang digunakan bermain judi online.
AKBP Fauzan mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian online karena kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
"Tidak sedikit pelaku kejahatan yang mengaku melakukan tindak pidana demi mendapatkan uang untuk bermain judi online. Polres Kutai Timur akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit tablet, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini MFA ditahan di Mapolres Kutai Timur dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku. (*)
Editor : Sukri Sikki