Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

112 Kasus Narkoba Diungkap di Kutim, 131 Tersangka Diamankan dalam Enam Bulan

Jufriadi • Rabu, 8 Juli 2026 | 13:23 WIB
DIMUSNAHKAN: Pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan sejumlah perkara narkotika. Sepanjang semester pertama 2026, Polres Kutim menangani 112 perkara narkoba dengan 131 tersangka diamankan. (JUFRIADI/KP)
DIMUSNAHKAN: Pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan sejumlah perkara narkotika. Sepanjang semester pertama 2026, Polres Kutim menangani 112 perkara narkoba dengan 131 tersangka diamankan. (JUFRIADI/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Peredaran narkotika di Kutai Timur (Kutim) masih menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum. Sepanjang semester pertama 2026, Polres Kutim menangani 112 laporan polisi kasus narkotika dengan 131 tersangka diamankan.

Dalam periode yang sama, polisi juga menggagalkan peredaran 92 kilogram sabu yang menjadi pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polres Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengatakan peredaran narkotika di Kutai Timur masih tergolong tinggi sehingga membutuhkan upaya penindakan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Drainase Jalan Poros Bengalon Dipertanyakan, DPRD Kaltim Minta Evaluasi Lokasi Proyek

"Ini membuat kita terus termotivasi untuk bisa berperan serta aktif di dalam pemberantasan tindak pidana narkoba," kata AKBP Fauzan, Rabu (8/7).

Selain 92 kilogram sabu, polisi juga mengamankan 1.000 tablet ethomethazene yang diketahui merupakan obat anestesi dengan efek adiktif.

AKBP Fauzan juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 60 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan Bontang merupakan tahanan maupun narapidana kasus narkotika yang berasal dari Kutim.

Baca Juga: Duel Adu Jotos Remaja Jadi Tontonan di Muara Ancalong Kutim, Polisi Panggil Pelaku dan Orang Tua

Kasatreskoba Polres Kutim AKP Erwin Susanto menjelaskan, dari total perkara yang ditangani, 45 kasus diungkap Satreskoba Polres Kutim. Sementara 67 kasus lainnya ditangani oleh jajaran polsek.

"Dari seluruh pengungkapan itu kami mengamankan 131 tersangka dengan barang bukti 1.732,23 gram sabu dan 72,70 gram ganja," ujarnya.

Pengungkapan kasus ganja juga dilakukan melalui kerja sama dengan Bea Cukai. Kasus itu bermula dari temuan paket mencurigakan saat pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray di salah satu jasa pengiriman. Polisi kemudian menerapkan metode controlled delivery hingga berhasil mengamankan tersangka.

Di sisi lain, kepolisian mulai memperluas penerapan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Mekanisme tersebut dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan apakah seseorang layak menjalani rehabilitasi atau diproses pidana.

Menurut AKP Erwin, pendekatan rehabilitasi hanya diterapkan terhadap pengguna yang memenuhi syarat berdasarkan hasil asesmen. Sedangkan bandar maupun pengedar tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kutim juga mengajak masyarakat terlibat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan meningkatkan pengawasan di lingkungan keluarga serta melaporkan dugaan peredaran narkoba kepada aparat kepolisian. (*)

Editor : Duito Susanto
#92 kilogram sabu #kasus narkoba #Fauzan Arianto #kutai timur #polres kutim