KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Abrasi terus menggerus kawasan Pantai Sekerat, Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon. Pantai yang memiliki garis pantai sekitar 10 kilometer itu dilaporkan kehilangan daratan hampir dua meter setiap tahun.
Hingga kini, usulan pembangunan pemecah ombak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum juga terealisasi.
Baca Juga: Antisipasi Gelombang Tinggi di Kuartal Ketiga, Penumpang Speedboat Wajib Pakai Life Jacket
Kepala Desa Sekerat Sunan Dhika mengatakan, usulan penanganan abrasi telah diajukan sejak 2024. Pada 2025, pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran untuk tahap perencanaan dan menurunkan tim melakukan survei lapangan.
"Kemarin memang di tahun 2025 itu dari provinsi sudah menganggarkan untuk perencanaan berkaitan dengan abrasi Pantai Desa Sekerat. Usulan kami disampaikan sejak tahun 2024. Tim juga sudah turun melakukan pengecekan dan mengambil sampel," ujarnya, Kamis (9/7).
Namun, hingga pertengahan tahun ini pembangunan fisik belum juga dimulai. Menurutnya, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan keterbatasan anggaran di tingkat provinsi.
"Namun, karena defisit barangkali, sampai sekarang kami tunggu tidak hadir-hadir. Nah, sehingga abrasi pantai kami setiap tahunnya ini kurang lebih hampir 2 meter," katanya.
Baca Juga: Bahan Baku Masih Dominasi Impor Kaltim, Aktivitas Bongkar di Pelabuhan Turun Tajam
Sunan menyebut laju abrasi yang terus terjadi membuat pemerintah desa kesulitan mengambil langkah karena penanganan pantai berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
"Ini yang menjadi kebingungan kami juga karena kewenangannya ada di provinsi. Tim kemarin sudah turun ke lapangan, data-data untuk pemecah gelombang juga sudah ada. Tinggal kami komunikasikan lagi kapan anggarannya turun," ucapnya.
Pemerintah desa pun berencana kembali mengingatkan pemerintah provinsi agar pembangunan pemecah ombak segera direalisasikan. Menurut Sunan, infrastruktur tersebut penting untuk menahan laju abrasi.
"Pemecah gelombang ini penting sehingga pantai kami tidak terus terkikis. Karena memang kewenangannya di provinsi," tuturnya.
Ia mengaku selalu menyempatkan diri menemui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Samarinda setiap kali memiliki agenda di ibu kota provinsi. Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai usulan pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Saya biasanya ketika ada di Samarinda, baik bimtek atau kegiatan lainnya, saya sempatkan ke beberapa dinas berkaitan dengan usulan-usulan kami. Selaku kepala desa saya ingin membangun desa ini dengan baik," katanya.
Selain abrasi, pemerintah desa juga masih menghadapi persoalan infrastruktur lain yang berada di luar kewenangannya. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam pengembangan potensi wisata Pantai Sekerat.
"Memang ada beberapa kewenangan yang menjadi keterbatasan kami. Seperti jalan kewenangan kabupaten, sedangkan abrasi pantai kewenangan provinsi. Inilah yang menyulitkan kami karena tidak bisa melampaui kewenangan yang ada," jelasnya.
Sunan berharap usulan dari pemerintah desa segera mendapat perhatian. Menurutnya, pengembangan pariwisata membutuhkan dukungan seluruh tingkatan pemerintah, mulai dari perbaikan akses, penguatan atraksi wisata, hingga kelembagaan pengelola yang saat ini telah disiapkan melalui Pokdarwis, BUMDes, dan Karang Taruna. (*)
Editor : Sukri Sikki