Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

RSUD Kudungga Buka Suara soal Dugaan Limbah B3, Tegaskan Insinerator Berizin dan Rutin Uji Emisi

Jufriadi • Kamis, 9 Juli 2026 | 13:12 WIB
KLARIFIKASI: RSUD Kudungga Kutai Timur memberi penjelasan terkait dugaan pengelolaan limbah. (JUFRIADI/KP)
KLARIFIKASI: RSUD Kudungga Kutai Timur memberi penjelasan terkait dugaan pengelolaan limbah. (JUFRIADI/KP)

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Manajemen RSUD Kudungga Kutai Timur (Kutim) angkat bicara menyusul laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tengah diproses Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD Kudungga Jumraedah menegaskan rumah sakit bersikap kooperatif selama proses klarifikasi berlangsung. Seluruh data dan dokumen yang diminta telah disiapkan untuk mendukung proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.

"RSUD Kudungga pada prinsipnya berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan limbah medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," ujarnya, Kamis (9/7).

Baca Juga: RSUD Kudungga Dilaporkan, GMNI Kutim Soroti Aktivitas Pembakaran Limbah Dekat Permukiman

Ia mengatakan, pihaknya menghormati langkah DLH Kaltim dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. Sebab itu, manajemen memilih menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menyampaikan kesimpulan.

"RSUD Kudungga bersikap kooperatif serta siap memberikan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan selama proses klarifikasi maupun evaluasi berlangsung," katanya.

Jumraedah juga menegaskan insinerator yang digunakan untuk mengolah limbah medis telah mengantongi izin operasional yang diperpanjang pada 2025. Pengoperasiannya, kata dia, dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Perpustakaan, Warga Kutim Kini Bisa Akses 9.000 Buku Lewat Smartphone

Selain itu, rumah sakit mengklaim rutin melaksanakan uji emisi udara insinerator setiap enam bulan sekali.

"Terkait uji emisi udara insinerator, RSUD Kudungga juga rutin melakukan uji emisi udara setiap semester," ucapnya.

Ia menjelaskan, insinerator hanya digunakan untuk mengolah limbah medis internal rumah sakit, terutama limbah infeksius seperti perban bekas, alat suntik, dan limbah lain yang terkontaminasi cairan tubuh pasien. Abu sisa pembakaran (fly ash) selanjutnya diserahkan kepada perusahaan pengelola limbah B3 berizin.

Sementara ketika insinerator menjalani perawatan, limbah medis tidak dibakar, melainkan dikirim dalam kondisi utuh kepada pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3.

"Ketika insinerator dilakukan pemeliharaan, limbah tidak kami bakar, tetapi kami kirim ke pihak ketiga berizin," jelasnya.

Manajemen juga memastikan RSUD Kudungga tidak menerima limbah medis dari fasilitas kesehatan lain. Pengelolaan limbah melalui insinerator hanya diperuntukkan bagi limbah yang dihasilkan rumah sakit sendiri sesuai izin operasional yang dimiliki.

Terkait proses yang sedang berjalan, Jumraedah mengatakan pihaknya masih menunggu tahapan lanjutan dari DLH Kaltim.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan secara resmi agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, utuh, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur," tegasnya.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 di RSUD Kudungga dilaporkan DPC GMNI Kutim ke DLH Kaltim setelah menerima keluhan warga mengenai aktivitas pembakaran limbah medis. Laporan itu berawal dari pengaduan ke DLH Kutim pada 4 Juni 2026 sebelum diteruskan ke pemerintah provinsi karena menjadi kewenangannya.

DLH Kaltim telah menggelar rapat klarifikasi secara virtual pada Selasa (7/7) dengan menghadirkan para pihak terkait. Hingga kini proses verifikasi masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi dari instansi berwenang. (*)

Editor : Duito Susanto
#gmni kutim #pengelolaan limbah #RSUD Kudungga Kutim #DLH Kutim #Dlh Kaltim