Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gasak Belasan Tabung LPG 3 Kg dari Toko, Pria di Sangatta Berakhir di Tangan Polisi

Jufriadi • Minggu, 12 Juli 2026 | 08:45 WIB
Seorang pria berinisial K.S. diamankan Polsek Sangatta Utara terkait dugaan pencurian 18 tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah toko di Jalan Diponegoro, Sangatta Utara.
Seorang pria berinisial K.S. diamankan Polsek Sangatta Utara terkait dugaan pencurian 18 tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah toko di Jalan Diponegoro, Sangatta Utara.

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Seorang pria berinisial K.S., 36, diamankan jajaran Polsek Sangatta Utara terkait dugaan pencurian 18 tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah toko di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (10/7), bertepatan dengan diterimanya laporan polisi dari korban.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Sebanyak 34 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Balikpapan Beroperasi, Baru 11 Gerai Permanen yang Terbangun

“Pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada hari yang sama. Proses penyelidikan turut melibatkan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur,” ujar Bambang dalam keterangannya yang diterima Sabtu (11/7) malam.

Kasus ini bermula saat korban berinisial W., 36, membuka tokonya pada Rabu (8/7) sekitar pukul 06.00 Wita. Saat tiba di lokasi, korban mendapati pagar depan toko dalam kondisi terbuka.

Setelah memeriksa bagian dalam toko, korban mengetahui sebanyak 18 tabung gas LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan telah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Namun, kamera pengawas tidak mengarah ke lokasi kejadian sehingga aksi pelaku tidak terekam.

Petunjuk awal diperoleh dari informasi warga yang menemukan adanya bekas pembobolan di sisi bangunan toko. Berdasarkan hasil perhitungan korban, kerugian akibat kejadian tersebut mencapai sekitar Rp3,6 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan K.S. beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi 18 tabung gas LPG 3 kilogram, alat pemotong besi yang diduga digunakan untuk membobol toko, satu unit sepeda motor Honda Genio berikut STNK, keranjang kurir, helm, jaket, celana jeans, sandal, serta nota pembelian.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Bambang.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan kasus tersebut dengan tindak pidana serupa yang pernah terjadi di wilayah Sangatta Utara.

– Seorang pria berinisial K.S., 36, diamankan jajaran Polsek Sangatta Utara terkait dugaan pencurian 18 tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah toko di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (10/7), bertepatan dengan diterimanya laporan polisi dari korban.

“Pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada hari yang sama. Proses penyelidikan turut melibatkan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur,” ujar Bambang dalam keterangannya yang diterima Sabtu (11/7) malam.

Kasus ini bermula saat korban berinisial W., 36, membuka tokonya pada Rabu (8/7) sekitar pukul 06.00 Wita. Saat tiba di lokasi, korban mendapati pagar depan toko dalam kondisi terbuka.

Setelah memeriksa bagian dalam toko, korban mengetahui sebanyak 18 tabung gas LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan telah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Namun, kamera pengawas tidak mengarah ke lokasi kejadian sehingga aksi pelaku tidak terekam.

Baca Juga: Hasil Norwegia vs Inggris 2-1: Brace Jude Bellingham Antar Inggris Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026

Petunjuk awal diperoleh dari informasi warga yang menemukan adanya bekas pembobolan di sisi bangunan toko. Berdasarkan hasil perhitungan korban, kerugian akibat kejadian tersebut mencapai sekitar Rp3,6 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan K.S. beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi 18 tabung gas LPG 3 kilogram, alat pemotong besi yang diduga digunakan untuk membobol toko, satu unit sepeda motor Honda Genio berikut STNK, keranjang kurir, helm, jaket, celana jeans, sandal, serta nota pembelian.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Bambang.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan kasus tersebut dengan tindak pidana serupa yang pernah terjadi di wilayah Sangatta Utara. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#pencurian LPG #kriminal Sangatta #tabung gas 3 kg #kutai timur #Polsek Sangatta Utara