KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pengungkapan dugaan peredaran sabu di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim) masih berlanjut. Seorang pria berinisial D (47) berhasil diamankan bersama 13 poket diduga sabu seberat bruto 9,98 gram.
Sementara seorang pria lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan. Kasus itu terungkap setelah Polsek Kongbeng menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Poros Sungai Elang RT 009, Desa Miau Baru.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas bergerak ke lokasi pada Selasa (14/7). Kapolsek Kongbeng Ipda Ardyansa mengatakan, polisi mendapati dua pria berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca Juga: Banjir Rob Rendam Bontang Kuala, Kelurahan Siagakan Perahu Karet Antar Ratusan Pelajar ke Sekolah
Keduanya diduga sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkotika. "Setelah memastikan kondisi di lapangan, anggota bergerak menuju lokasi dan mendapati dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, seolah sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi," ujarnya.
Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, pria yang dibonceng langsung melarikan diri. Sedangkan D yang mengendarai sepeda motor berhasil diamankan.
"Ketika akan dilakukan pemeriksaan, satu orang yang dibonceng melarikan diri. Sementara pengendara berhasil kami amankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai prosedur," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 poket diduga sabu di saku bagian dalam jaket kulit cokelat milik D. Polisi juga menemukan dua poket lainnya di dalam kantong kain kecil berwarna hitam. Total barang bukti yang diamankan mencapai 13 poket dengan berat bruto sekitar 9,98 gram.
Dalam pemeriksaan awal, D mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat.
"Kami menduga pelaku yang melarikan diri memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Saat ini identitasnya masih kami dalami dan menjadi target pengejaran," tegas Ipda Ardyansa.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah menyatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Menurutnya, peran masyarakat sangat membantu dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Ia menegaskan penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri. "Kami akan mengembangkan perkara ini secara maksimal untuk mengungkap pemasok, jaringan, maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba," tegasnya.
Kini, D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kongbeng. Polisi masih memburu satu orang yang kabur serta menelusuri asal-usul sabu tersebut. D dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : Sukri Sikki