KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seorang bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon, Kutai Timur (Kutim) kini memasuki tahap penyelidikan di Polres Kutim.
Laporan yang diajukan pihak keluarga atas peristiwa yang terjadi pada Juni 2026 itu masih didalami polisi untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Potensi Fantastis Rumput Laut Desa Babulu Laut Tembus Ratusan Miliar, Begini Trennya
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Juli 2026, penyidik telah memeriksa delapan saksi, melakukan post-mortem examination, serta meminta dokumen dari rumah sakit.
Selanjutnya, penyelidik berencana memeriksa ahli dokter anak, ahli forensik, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kutim, serta menggelar perkara.
Baca Juga: Peredaran Sabu di Kongbeng Terungkap, Satu Terduga Pelaku Kabur saat Digerebek Petugas
Orangtua bayi diketahui merupakan pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam Serikat Pekerja Fairco Mandiri. Keluarga telah memberikan kuasa kepada Ketua Serikat Pekerja Fairco Mandiri, Ebed Sidabutar, untuk mendampingi penanganan kasus tersebut.
Ebed menjelaskan, bayi itu lahir pada 6 Juni 2026. Menurutnya, proses persalinan berlangsung lancar dan ibu maupun bayi dalam kondisi sehat.
Dua hari kemudian, tepatnya 8 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, bayi dimandikan oleh perawat. Setelah itu, ayah bayi diminta membeli susu atas saran perawat. Bayi kemudian meminum susu dan tertidur.
"Berselang beberapa waktu, pihak rumah sakit meminta bayi dibangunkan untuk minum susu lagi. Setelah meminum susu, kondisi bayi menjadi lemas. Setelah diperiksa perawat dan dokter, sekitar pukul 11.30 Wita keluarga diberi kabar bahwa bayi tersebut telah meninggal dunia," ujar Ebed, Rabu (15/7).
Keluarga menduga terdapat kelalaian dalam pelayanan medis dan menilai susu yang disarankan perawat menjadi penyebab meninggalnya bayi. Atas dugaan tersebut, sehari setelah kejadian keluarga melaporkannya ke Polres Kutim atas dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Ebed juga mengungkapkan, dua hari setelah laporan polisi dibuat, Direktur RS Santa Elisabeth Bengalon datang menemui keluarga di perumahan karyawan dengan membawa bingkisan berupa sembako.
Baca Juga: AKBP Sofyan Resmi Gantikan AKBP Novy Pimpin Polres Paser
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pihak rumah sakit meminta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke kepolisian. Namun keluarga tetap memilih menempuh jalur hukum dan meminta pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit serta proses hukum yang adil.
"Pihak keluarga meminta pertanggungjawaban pihak Rumah Sakit Santa Elisabeth Bengalon dan Proses Hukum yang adil," tegas Ebed.
Sementara itu, permintaan keluarga terkait klarifikasi kronologi dan rekam medis lengkap bayi juga ditolak pihak rumah sakit. Melalui surat Nomor 19/Dir/RSEB/P/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026, RS Santa Elisabeth Bengalon menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena perkara telah memasuki proses hukum.
Kaltim Post juga telah berupaya meminta tanggapan kepada Direktur RS Santa Elisabeth Bengalon, Suster Floresta Sitepu, terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.
"Mohon maaf. kami akan siap wawancara setelah proses hukum selesai. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan pernyataan," ujar Suster Floresta. (*)
Editor : Sukri Sikki