KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Tingginya angka sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong pemerintah daerah menyiapkan regulasi khusus sebagai pedoman penanganannya. Selama lima tahun terakhir, rata-rata terdapat sekitar 300 kasus setiap tahun dengan tingkat penyelesaian yang masih di bawah 50 persen.
Pemerintah Kabupaten Kutim kini menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar, Mekanisme, dan Tata Laksana Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Pembahasannya dilakukan dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim Trisno secara daring, Kamis (16/7).
Baca Juga: Pemisahan Pemilu 2029 Pascaputusan MK 135, Pemkab Kutim Wanti-Wanti Celah Regulasi Jabatan DPRD
Trisno mengatakan penyusunan Perbup didasari tingginya jumlah sengketa pertanahan yang terus terjadi setiap tahun. Selain menghambat penyelesaian konflik, kondisi tersebut juga berdampak terhadap aktivitas pembangunan dan investasi di daerah.
"Perbub ini untuk mengintegrasikan penanganan itu agar lebih efektif, sistematis, terstruktur dan akuntabel," ujarnya.
Ia menjelaskan, luas wilayah Kutim yang mencapai 35.747,50 kilometer persegi dengan berbagai aktivitas pertambangan, perkebunan, kawasan hutan, hingga keberadaan masyarakat adat membuat persoalan pertanahan memiliki karakter yang beragam.
Sengketa yang muncul antara lain berupa tumpang tindih kawasan hutan dengan izin usaha, konflik lahan perkebunan dan pertambangan, persoalan tanah eks transmigrasi, hingga klaim hak ulayat.
Menurut Trisno, kondisi tersebut membutuhkan pedoman penanganan yang lebih rinci karena mekanisme yang selama ini digunakan dinilai belum mampu mengakomodasi karakteristik daerah.
Trisno menilai sengketa dan konflik pertanahan telah menjadi salah satu hambatan pembangunan di Kutai Timur. Persoalan tersebut tidak hanya memperlambat pelaksanaan proyek infrastruktur dan pembebasan lahan pemerintah, tetapi juga meningkatkan risiko hukum serta memperpanjang proses investasi akibat belum jelasnya status lahan.
"Sementara pedoman yang ada selama ini bersifat terlalu umum, belum mengakomodasi kekhasan daerah, dan tidak memuat mekanisme koordinasi formal antarinstansi. Karena itu daerah membutuhkan pedoman baku yang terstandar, terukur, dan berkepastian hukum," tegasnya.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Berau Hari Ini, BMKG Catat Ada 3 Kali Gempa Susulan
Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di tingkat kabupaten dan kecamatan. Satgas melibatkan perangkat daerah terkait, Kantor Pertanahan, serta unsur TNI dan Polri. Untuk penanganan kasus tertentu, satgas juga dapat membentuk tim ad hoc yang melibatkan tenaga ahli.
Rancangan Perbup juga mengatur batas waktu pada setiap tahapan penanganan perkara. Mulai dari verifikasi dokumen, identifikasi objek dan subjek sengketa, penyusunan kajian awal, hingga pelaksanaan rapat fasilitasi.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan setelah dua kali fasilitasi ulang, Satgas Kabupaten akan menerbitkan rekomendasi sebagai sikap resmi pemerintah daerah. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perkara yang telah berproses di pengadilan.
Selain itu, rancangan aturan juga memuat mekanisme penanganan dalam kondisi luar biasa. Pada konflik yang berpotensi menimbulkan kekerasan, melibatkan massa dalam jumlah besar, atau mengganggu program strategis daerah maupun nasional, penanganan dapat dilakukan dengan tahapan yang dipercepat melalui koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).
Dalam rapat tersebut, peserta menyampaikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi rancangan Perbup, terutama terkait mekanisme penanganan sengketa dan harmonisasi dengan regulasi yang berlaku. Seluruh masukan akan menjadi bahan pembahasan pada rapat lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
"Kehadiran regulasi ini adalah wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami ingin setiap warga yang menghadapi persoalan tanah tahu ke mana harus mengadu, bagaimana prosesnya, dan kapan persoalannya akan tuntas," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki