Transaksi Sabu di Depan Musala, Pria di Sangkulirang Tak Berkutik Diciduk Polisi

Jufriadi • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 11:27 WIB
Terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial UM diamankan Polsek Sangkulirang setelah ditangkap di depan Musala Al-Aqsa, Desa Benua Baru Ilir, Sangkulirang, Kutim, Sabtu (18/7) malam. (IST)

 
Terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial UM diamankan Polsek Sangkulirang setelah ditangkap di depan Musala Al-Aqsa, Desa Benua Baru Ilir, Sangkulirang, Kutim, Sabtu (18/7) malam. (IST)  

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Seorang pria berinisial UM ditangkap polisi saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan Musala Al-Aqsa, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim).

Penangkapan dilakukan Tim Enggang Sangsaka masyarakat Polsek Sangkulirang setelah menerima laporan yang menyebut lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba pada Sabtu (18/7).

Baca Juga: Syarat Wajib Tender Proyek 2025 di PPU Tembus 2.365 Sertifikat, DPUPR Ingatkan Kontraktor Tak Sekadar Syarat Formalitas

Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 19.10 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di bawah pohon ketapang tepat di depan musala.

“Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan seorang pria berinisial UM. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas miliknya,” kata Erik dalam keterangannya kepada wartawan Kaltim Post di Kutim, Senin (20/7).

Baca Juga: DPUPR PPU Genjot Sertifikasi Pekerja Konstruksi, Bekal Modal Kerja hingga Buka Peluang Fresh Graduate

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan dalam tas tangan berwarna cokelat. Kepada petugas, UM mengakui barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Soalan RT 06, Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang. Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas kembali menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Dari hasil pengembangan di rumah tersangka, anggota kembali menemukan lima paket sabu. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram. Selain itu turut diamankan satu unit telepon seluler, tas tangan, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Dokter Tifa Klaim Kantongi Dokumen Dugaan Pemalsuan Ijazah Jokowi, Sebut Bisa Gegerkan Persidangan

Erik menegaskan pihaknya akan terus menindak peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolres Kutim AKBP Aryansyah agar seluruh jajaran menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika maupun pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
transaksi sabu-sabu sangkulirang ditangkap