KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pelarian terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim) berakhir. Tim Polres Kutim berhasil menangkap terduga pelaku sekaligus mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat hilang sejak awal Juni lalu.
Terduga pelaku berinisial DR (23) diamankan pada Senin (20/7) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Ahmad Yani, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda KT 2949 RDY milik korban.
Baca Juga: Makanan Sehat Fondasi Generasi Unggul, Pemkab Kubar Genjot Sosialisasi B2SA di Sekolah
Kasus tersebut bermula pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Blok E, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Rantau Pulung. Korban berinisial SF (41) kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya.
Dari hasil penyelidikan, kendaraan itu dibawa kabur setelah pelaku memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih terpasang pada sepeda motor. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga dan mendapati seorang pria mengambil kendaraan tersebut pada dini hari.
Baca Juga: Progres Lampaui Target, Pembangunan Jalan Gotong Royong Bontang Berlanjut Sepanjang 290 Meter
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Macan Satreskrim Polres Kutim bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung melakukan penyelidikan. Selama lebih dari satu bulan, petugas mengumpulkan bukti dan menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya identitas DR berhasil diketahui.
Setelah itu, polisi berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bontang untuk melakukan pencarian. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Teluk Pandan berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Saya mengapresiasi kerja keras Tim Macan Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung yang berhasil mengungkap kasus ini,” ujar AKBP Aryansyah, Selasa (21/7).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Langkah sederhana tersebut dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.
Baca Juga: Wartawan Kaltim Post Raih Penghargaan Lomba Jurnalistik dari Kodim 0908 Bontang
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan pengungkapan kasus itu didukung analisis rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan.
“Tim melakukan penyelidikan secara intensif mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV hingga pelacakan keberadaan pelaku. Setelah identitas pelaku berhasil diketahui, kami berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bontang dan akhirnya pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” jelas AKP Rangga.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mencuri sepeda motor tersebut karena ingin memiliki kendaraan untuk digunakan mencari pekerjaan.
Saat ini, DR ditahan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya. (*)
Editor : Sukri Sikki