KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Meski Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) RSUD Kudungga Sangatta, Kutai Timur (Kutim) tahun 2026 masuk kategori A atau sangat baik. Namun, waktu tunggu pelayanan masih menjadi pekerjaan rumah. Aspek tersebut menjadi satu-satunya unsur yang belum memperoleh predikat sangat baik dalam survei kepuasan masyarakat tahun ini.
Baca Juga: Kejar Dukungan APBN, Pemkab Kutim Matangkan Persiapan Pembangunan RSUD Muara Wahau
Berdasarkan hasil survei, RSUD Kudungga memperoleh nilai IKM sebesar 95,34 atau masuk kategori A (sangat baik). Nilai tersebut meningkat 7,52 poin dibandingkan capaian tahun 2025 yang berada di angka 87,82.
Direktur RSUD Kudungga Muhammad Yusuf mengatakan, hasil survei tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan, khususnya pada aspek yang masih mendapat penilaian lebih rendah.
"Hasil ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan. Terutama terkait waktu tunggu pelayanan, baik di rawat jalan maupun proses mendapatkan kamar rawat inap," katanya.
Dalam survei tersebut, sembilan unsur pelayanan dinilai. Delapan unsur memperoleh kategori A atau sangat baik, sedangkan unsur waktu penyelesaian berada pada kategori B atau baik dengan indeks 3,4470. Aspek itu mencakup waktu tunggu pelayanan di poliklinik rawat jalan maupun proses pasien memperoleh kamar rawat inap.
Sementara itu, unsur dengan nilai tertinggi adalah persyaratan pelayanan serta biaya dan tarif yang masing-masing memperoleh indeks sekitar 3,97. Yusuf mengatakan, Indeks Kepuasan Masyarakat menjadi salah satu tolok ukur dalam menilai kualitas pelayanan rumah sakit.
"Kepuasan masyarakat merupakan salah satu indikator kinerja kunci RSUD Kudungga, selain status atau tingkat kelulusan akreditasi rumah sakit," ujarnya.Baca Juga: Curi Motor Buat Nikah, Pria di Kutim Diciduk Polisi saat Bersama Kekasihnya di Penginapan
Menurut dia, survei tidak hanya mengukur tingkat kepuasan masyarakat, tetapi juga menggali pengalaman pasien selama menerima pelayanan atau patient experience. Penilaian meliputi persyaratan pelayanan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya dan tarif, kompetensi serta perilaku petugas, penanganan pengaduan, hingga sarana dan prasarana.
Yusuf menegaskan, capaian nilai IKM yang meningkat tidak membuat rumah sakit berhenti melakukan pembenahan. Hasil survei justru menjadi dasar untuk menyusun langkah perbaikan pelayanan.
Sejumlah rekomendasi yang muncul dari survei antara lain meningkatkan efisiensi waktu pelayanan di rawat jalan dan instalasi gawat darurat (IGD), memperkuat sistem penanganan pengaduan masyarakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan yang lebih cepat dan efisien. (*)
Editor : Sukri Sikki