Tiga Pria Diciduk Polisi saat Diduga Transaksi Sabu di Samping SD di Kutim, Salah Satunya Residivis

Jufriadi • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 13:18 WIB
DICIDUK: Tiga terduga pelaku kasus peredaran sabu diamankan Polsek Sangkulirang dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Polisi menyita 23 paket sabu dari pengungkapan di Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran, Kutim.
DICIDUK: Tiga terduga pelaku kasus peredaran sabu diamankan Polsek Sangkulirang dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Polisi menyita 23 paket sabu dari pengungkapan di Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran, Kutim.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Tiga pria diamankan anggota Polsek Sangkulirang saat diduga hendak bertransaksi sabu di kawasan samping SD 001 Sandaran, Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur (Kutim) Rabu (22/7). Dari pengungkapan itu, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 3,57 gram.

Pengungkapan tersebut merupakan kasus non target operasi dalam Operasi Antik Mahakam 2026.

Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar samping SD 001 Sandaran. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 18.23 Wita.

Baca Juga: IKM RSUD Kudungga Tembus 95,34, Waktu Tunggu Pelayanan Masih Jadi Catatan

"Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga pria berada di teras sebuah rumah. Saat hendak diperiksa, ketiganya berusaha masuk ke dalam rumah sehingga langsung diamankan," kata Erik, Jumat (24/7).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial YM, AN, dan RN. Dari ketiganya, RN diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa di Nunukan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 11 paket sabu di dalam dompet yang disimpan pada saku celana di ruang tamu. Pencarian kemudian berlanjut ke dalam rumah. Dari sebuah toples kecil di dalam lemari, petugas kembali menemukan 12 paket sabu. Total terdapat 23 paket sabu dengan berat bruto 3,57 gram.

Baca Juga: Kejar Dukungan APBN, Pemkab Kutim Matangkan Persiapan Pembangunan RSUD Muara Wahau

Selain sabu, polisi menyita satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip, satu unit ponsel Oppo A5, uang tunai Rp 970 ribu yang diduga hasil transaksi, sebuah dompet kecil, satu toples, serta celana pendek yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui seluruh paket sabu tersebut merupakan milik mereka.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sangkulirang. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," tegas IPTU Erik. (*)

Editor : Duito Susanto
residivis narkoba kutai timur transaksi sabu polsek sangkulirang