KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Sejumlah jurnalis, mahasiswa, dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutai Timur (Kutim) menggelar aksi di kawasan Simpang Patung Singa, Sangatta, Kamis (30/7). Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutai Timur menggelar aksi di Simpang Patung Singa, Sangatta, Kamis (30/7), menolak stigma terhadap jurnalis dan masyarakat sipil. (Jufriadi/KP) Setelah menyampaikan aspirasi di lokasi tersebut, massa melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Kutim.
Baca Juga: Pemkab Kutim Usulkan Kenaikan TPP ASN 35 Persen pada 2027, Anggaran Disiapkan Naik Jadi Rp700 Miliar
Aksi itu digelar sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sebagian wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah londo ireng.
Massa menilai pernyataan tersebut berpotensi memberi stigma terhadap profesi jurnalis dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kritik.
Salah satu Jurnalis Kutim, Raymond Chouda, mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar pilihan kata, melainkan menyangkut pelabelan terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi kontrol dalam kehidupan demokrasi.
"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sebagian wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM dengan istilah 'londo ireng' telah memunculkan beragam respons di kalangan insan pers dan masyarakat sipil," ujarnya.
Menurut Raymond, istilah tersebut memiliki konotasi negatif yang dapat dimaknai sebagai bentuk stigma terhadap kelompok yang menyampaikan kritik.
"Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata soal pilihan kata, melainkan pelabelan terhadap kelompok-kelompok yang menjalankan fungsi kritik dalam kehidupan demokrasi,” ujarnya.
Baca Juga: Jargas Satimpo Ditutup Sementara, Petugas PT BME Perbaiki Pipa Terdampak Galian Parit
Menurutnya, istilah tersebut sejak awal memiliki konotasi negatif. Yakni mengarah pada pengkhianatan, keberpihakan kepada kepentingan asing, atau tidak berpihak kepada bangsanya sendiri.
Ketika istilah itu ditujukan kepada wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM, publik dapat memaknainya sebagai upaya memberi stigma terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik.
Ketua PMII Kutim, Mahrus Ali Ridho menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai kritik yang disampaikan melalui kerja jurnalistik maupun ruang masyarakat sipil merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem demokrasi.
"Kami memandang narasi tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan sekaligus mencederai semangat demokrasi. Kritik yang disampaikan melalui kerja jurnalistik maupun ruang-ruang masyarakat sipil merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan negara, bukan tindakan yang layak diberi label negatif," ujarnya.
Ia menambahkan, kemerdekaan pers telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga kritik terhadap karya jurnalistik seharusnya disampaikan dengan tetap menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
"Kritik terhadap karya jurnalistik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun harus disampaikan dengan tetap menghormati kebebasan pers, profesi jurnalistik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi," ucapnya.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutim menyampaikan empat tuntutan. Pertama, menjamin dan mewujudkan kebebasan pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua, mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyebut wartawan dengan istilah londo ireng.
Ketiga, membebaskan wartawan yang sedang ditahan apabila terkait dengan pelaksanaan tugas jurnalistik serta menghentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap wartawan.
Keempat, menghapus segala bentuk diskriminasi dan stigma negatif terhadap jurnalis, akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik. (*)
Editor : Sukri Sikki