Audit Pengelolaan Dana Plasma Segera Digelar, 202 Koperasi di Kutim Masuk Daftar Pemeriksaan

Jufriadi • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Kepala Diskop UKM Kutim, Marhadyn. (Jufriadi/KP)

 

 
Kepala Diskop UKM Kutim, Marhadyn. (Jufriadi/KP)    

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutai Timur (Kutim) menyiapkan audit investigatif terhadap 202 koperasi yang mengelola kebun plasma dan bermitra dengan 61 perusahaan kelapa sawit. Audit dijadwalkan mulai berjalan pada Oktober 2026.

Kepala Diskop UKM Kutim Marhadyn mengatakan, data tersebut merupakan hasil pendataan yang telah dikonfirmasi bersama Dinas Perkebunan. Seluruh koperasi akan diperiksa secara bertahap, namun pemeriksaan awal difokuskan pada koperasi yang selama ini banyak menerima aduan dari anggota maupun masyarakat.

"Fokus awal adalah yang memang sudah diidentifikasi sakit dan banyak aduan dari masyarakat ataupun anggotanya," katanya, Senin (3/8).

Baca Juga: Percepat Serapan Anggaran, Wabup Mahulu Pastikan Rekomendasi DPRD Segera Ditindaklanjuti

Menurut Marhadyn, persoalan yang ditemukan tidak selalu berasal dari hubungan kemitraan dengan perusahaan. Sebagian besar justru berkaitan dengan tata kelola koperasi, terutama pengelolaan dana plasma yang disalurkan kepada petani.

"Kami akan menindaklanjuti dalam bentuk audit investigatif kepada koperasi dalam rangka bukan untuk menyalahkan koperasi, tapi bagaimana upaya kita untuk menyehatkan pengelolaan dana yang disalurkan dari perusahaan kepada petani plasma melalui koperasi," ujarnya.

Baca Juga: DPP PUTRI Siap Bantu Promosikan Wisata Kaltim ke Tingkat Nasional

Selain memeriksa pengelolaan dana, audit juga akan mengevaluasi pola kemitraan antara koperasi dan perusahaan, termasuk menilai apakah kerja sama yang berjalan masih sesuai atau perlu ditinjau kembali.

Pemeriksaan akan melibatkan Dinas Perkebunan, auditor independen, serta lembaga yang memiliki kompetensi di bidang pembukuan dan tata kelola koperasi. Dari hasil audit itu, pemerintah akan mengelompokkan koperasi berdasarkan tingkat kesehatannya.

Baca Juga: Bupati Kutai Barat Instruksikan Percepatan Pembangunan dan Optimalisasi Serapan Anggaran 2026

Marhadyn menyebut audit ditargetkan rampung pada akhir tahun. Hasilnya akan menjadi dasar pembinaan koperasi pada 2027. Jika ditemukan persoalan administrasi atau tata kelola, pemerintah akan melakukan pembinaan.

Namun apabila ditemukan dugaan penyimpangan dana yang mengarah pada tindak pidana atau kerugian anggota, kasus tersebut akan diteruskan ke aparat penegak hukum.

"Kalau memang tidak bisa dibina dan potensi penggelapan dana ada, maka kita akan serahkan ke ranah hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, hingga kini audit belum dimulai karena masih menunggu dukungan anggaran. Diskop UKM menargetkan kegiatan tersebut mulai berjalan pada Oktober dengan melibatkan tim audit di lapangan. (*)

Editor : Sukri Sikki
koperasi kutai timur Diskop UKM Kutim perusahaan sawit