Belum Tuntas Dugaan Pencemaran, Tongkang Terdampar Diduga Rusak Mangrove dan Terumbu Karang Pulau Miang

Jufriadi • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 12:25 WIB
Tongkang yang terdampar di perairan Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, dilaporkan warga telah berada di lokasi lebih dari 20 hari dan diduga merusak ekosistem mangrove serta terumbu karang. (IST)

 
Tongkang yang terdampar di perairan Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, dilaporkan warga telah berada di lokasi lebih dari 20 hari dan diduga merusak ekosistem mangrove serta terumbu karang. (IST)  

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Persoalan lingkungan di Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim), kembali menjadi sorotan. Di tengah belum tuntasnya penanganan dugaan pencemaran perairan, masyarakat kini melaporkan sebuah tongkang yang terdampar di sekitar pulau selama lebih dari 20 hari.

Keberadaan tongkang itu diduga merusak kawasan mangrove dan terumbu karang. Selain tongkang yang belum dievakuasi, warga juga mengeluhkan aktivitas kapal yang berjangkar di sekitar Pulau Miang. Keberadaan kapal dinilai berdampak terhadap ekosistem pesisir sekaligus mempersempit wilayah tangkap nelayan.

Baca Juga: Kutim Siap Gelar Pesta Adat Ufah, Tampilkan Ritual dan Tarian Dayak Kayan

Seorang warga Pulau Miang yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, tongkang yang terdampar hingga kini belum mendapat penanganan. Warga khawatir kerusakan lingkungan akan semakin meluas apabila tidak segera dilakukan evakuasi.

"Tongkang itu sudah lebih dari 20 hari terdampar di sekitar Pulau Miang. Setahu kami, keberadaannya diduga merusak mangrove dan terumbu karang, tetapi sampai sekarang belum juga dievakuasi," ujarnya, Rabu (5/8).

Baca Juga: Dinas Arsip Kutai Barat Gelar Sosialisasi Alih Media Arsip Demi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital

Menurutnya, persoalan tersebut semakin memperberat kondisi masyarakat yang sebelumnya telah menghadapi dugaan pencemaran perairan. Aktivitas kapal yang berlabuh di sekitar pulau juga dinilai mengurangi ruang gerak nelayan saat melaut.

"Selain tongkang, aktivitas kapal yang berjangkar di sekitar Pulau Miang juga semakin mengganggu. Ruang tangkap nelayan jadi semakin sempit dan kami khawatir ekosistem laut terus mengalami kerusakan kalau tidak segera ditangani," tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Kutai Barat Matangkan Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Sebelumnya, kasus dugaan pencemaran di perairan Pulau Miang mencuat setelah warga melaporkan perubahan kualitas air yang diduga berdampak terhadap aktivitas nelayan. Meski pemerintah telah melakukan peninjauan dan klarifikasi bersama sejumlah pihak, penyebab dugaan pencemaran hingga kini belum dipastikan.

Masyarakat pun berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret, baik untuk menyelesaikan dugaan pencemaran maupun menangani tongkang yang terdampar agar kerusakan lingkungan tidak terus bertambah. (*)

Editor : Sukri Sikki
pencemaran tongkang sangkulirang kutai timur pulau miang