Kutim Jadi Daerah Pertama Peluncuran Klinik Masyarakat Hukum Adat di Kaltim

Jufriadi • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:54 WIB
HUKUM ADAT: Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Kaltim, Mahezha Jennar. (JUFRIADI/KP)
HUKUM ADAT: Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Kaltim, Mahezha Jennar. (JUFRIADI/KP)

KALTIMPOST.ID, SANGATTA –Kutai Timur (Kutim) menjadi daerah pertama di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi lokasi peluncuran Klinik Masyarakat Hukum Adat (MHA). Program yang digagas Pemprov Kaltim itu diharapkan mempercepat proses pengakuan, perlindungan, hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat di daerah.

Peluncuran Klinik MHA dilakukan bersamaan dengan rangkaian kegiatan percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea di Kecamatan Muara Wahau.

Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Mahezha Jennar, mengatakan pembentukan Klinik MHA berangkat dari kebutuhan memperkuat pendampingan terhadap pemerintah kabupaten dan kota dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat.

Baca Juga: Diskes Kutim Siapkan Sembilan Beasiswa Kedokteran, Penerima Wajib Mengabdi di Daerah

Menurutnya, Pemerintah Provinsi tidak dapat bekerja sendiri sehingga dibentuk Klinik MHA yang melibatkan Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Pokja P4MHA). Anggotanya berasal dari organisasi perangkat daerah, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), hingga para pakar.

"Dalam aksi perubahan ini kami membentuk Klinik MHA sebagai bentuk fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membantu kabupaten dan kota, khususnya dalam percepatan pengakuan masyarakat hukum adat," ujarnya.

Ia menjelaskan, fungsi Klinik MHA tidak hanya mendampingi proses pengakuan masyarakat hukum adat. Setelah status pengakuan ditetapkan, klinik juga akan memberikan pendampingan dalam aspek pemberdayaan masyarakat adat.

Baca Juga: Badan Jalan di Ujung Jembatan Bengalon Kutim Ambles, Warga Khawatir Putus Akses Lima Kecamatan  

"Bukan cuma pada saat percepatan pengakuan masyarakat hukum adat, tetapi pasca penetapan dan pemberdayaannya juga. Kalau memang diperlukan komunikasi dan konsolidasi, kami bisa membantu," katanya.

Mahezha menegaskan peran pemerintah provinsi bersifat koordinatif melalui fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Ia menyebut Kutim dipilih sebagai lokasi pertama peluncuran karena saat ini tengah berlangsung proses percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Wehea.

"Ini pertama kali kami launching di Kutai Timur, kami coba bawa di Wehea. Ke depan harapannya program ini juga diterapkan di kabupaten-kabupaten lain," ucapnya.

Berdasarkan data DPMPD Kaltim, di Kutim teridentifikasi 51 komunitas masyarakat hukum adat yang tersebar di 49 desa dan dusun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 komunitas sedang menjalani proses pengakuan. Enam di antaranya telah menjalani proses verifikasi teknis pada 2024.

Sementara itu, hasil inventarisasi di tingkat provinsi mencatat terdapat 517 komunitas masyarakat hukum adat yang tersebar di tujuh kabupaten dan dua kota. Sebanyak 249 komunitas yang masih memiliki tutupan hutan saat ini sedang berproses memperoleh pengakuan. Hingga kini, 10 masyarakat hukum adat telah diakui, 22 telah menjalani verifikasi teknis, enam telah memiliki hutan adat, dan 57 komunitas masih dalam proses pengakuan. (*)

Editor : Duito Susanto
masyarakat adat pemprov kaltim kutai timur hukum adat pemkab kutim