Marak Sengketa Lahan Tiap Pekan Masuk di DPRD Kutim, Dewan Gandeng Polisi Cegah Konflik

Jufriadi • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 17:41 WIB
Sejumlah anggota DPRD Kutim menyambangi Polres Kutim untuk berkoordinasi terkait sengketa lahan yang kerap muncul dan berpotensi memicu konflik di masyarakat, Senin (10/8). (Ist)
KOORDINASI: Sejumlah anggota DPRD Kutim menyambangi Polres Kutim untuk berkoordinasi terkait sengketa lahan yang kerap muncul dan berpotensi memicu konflik di masyarakat, Senin (10/8). (Ist)

SANGATTA – Sengketa lahan masih menjadi persoalan yang berulang di Kutai Timur (Kutim). DPRD Kutim menyebut aduan terkait pertanahan hampir selalu muncul dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat maupun pihak perusahaan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sengketa yang tidak segera ditangani berpotensi berkembang menjadi konflik di lapangan. DPRD Kutim pun melakukan koordinasi dengan Polres Kutim untuk melihat pola penanganan yang dapat dilakukan sejak awal.

Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi mengatakan persoalan lahan hampir setiap pekan menjadi bagian dari agenda DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan masyarakat dan pihak terkait.

“Dalam masa periode kami di dewan ini, hampir setiap minggu kami menangani hearing terkait persoalan lahan. Banyaknya persoalan ini sangat berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak segera dikoordinasikan,” ujarnya, di sangatta, Senin (10/8).

Menurut Eddy, persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan. Konflik juga dapat muncul ketika kepentingan masyarakat dan aktivitas perusahaan berada pada lahan yang sama.

Karena itu, koordinasi dengan kepolisian dinilai penting untuk mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika persoalan mulai muncul. DPRD juga tetap menempatkan investasi sebagai bagian dari aktivitas ekonomi daerah.

Namun, menurut Eddy, kepentingan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum.

“Namun di sisi lain, rasa keadilan bagi masyarakat juga harus terpenuhi. Ada keseimbangan antara kepastian hukum bagi investor dan hak-hak masyarakat,” katanya.

Dari sisi kepolisian, penanganan sengketa pertanahan juga tidak selalu berujung pada proses hukum. Kasat Reskrim Polres Kutim, Rangga mengatakan karakter setiap perkara berbeda karena pihak-pihak yang bersengketa biasanya memiliki klaim masing-masing.

“Terkait hak kepemilikan, masing-masing pihak biasanya merasa sama-sama memiliki lahan tersebut,” katanya.

Menurut Rangga, apabila persoalan masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan, jalur tersebut dapat menjadi pilihan. Musyawarah dan pendekatan restorative justice dapat ditempuh dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Namun jika aduan yang masuk dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan pendekatan restorative justice, tentu itu jauh lebih baik karena manfaatnya akan jauh lebih luas bagi semua pihak,” jelas Rangga.

Ia menyebut persoalan pertanahan juga menjadi perhatian kepolisian di berbagai tingkatan, mulai dari Polres, Polda Kalimantan Timur hingga Mabes Polri. Di Kutim, masyarakat juga cukup sering meminta pendampingan maupun pandangan hukum ketika menghadapi persoalan tanah.

Di tingkat pemerintah daerah, Pemkab Kutim berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Permasalahan Lahan. Satgas tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi untuk menangani berbagai persoalan pertanahan yang melibatkan sejumlah pihak. (*)

Editor : Ismet Rifani
Eddy Markus Palinggi dprd kaltim sengketa lahan polres batam