KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Mekanisme penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) di Kutai Timur (Kutim) tengah dievaluasi. Pemerintah Kutim mengusulkan perubahan pola pencairan dari sebelumnya satu tahap menjadi dua tahap.
Meski mekanisme penyaluran berubah, nilai bantuan yang diterima desa tidak ikut berubah. Setiap desa tetap mendapat alokasi sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga: Minyak Mentah Bikin Impor Kaltim Meroket, Naik 283 Persen dalam Sebulan
Usulan tersebut menjadi salah satu poin dalam evaluasi pelaksanaan Bankeususdes Tahun Anggaran 2025. Pemkab Kutim menilai pola penyaluran perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kondisi pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.
Pembahasan mengenai rencana tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Bankeususdes dan Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yudieth mengatakan, perubahan mekanisme penyaluran menjadi bagian dari rencana penyempurnaan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Bankeususdes.
"Pemerintah Kabupaten Kutai Timur merencanakan perubahan dan penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kondisi pelaksanaan di lapangan," ujar Yudieth saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
Baca Juga: Optimalkan Validasi Data AK-1 Pencaker Melalui Laporan Balik, yang Belum Bekerja Jadi Prioritas
aat ini, Bankeususdes disalurkan melalui satu tahap. Dalam evaluasi, muncul usulan agar pencairan dibagi menjadi dua tahap. Skema tersebut diharapkan membuat penyaluran lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kesiapan kegiatan di desa.
Yudieth menegaskan, perubahan mekanisme pencairan tidak berkaitan dengan perubahan nilai bantuan. "Setiap desa tetap mendapat alokasi Rp 250 juta, tetapi mekanisme pencairannya diusulkan tidak sekaligus," jelasnya.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Lansia Tenggarong Hormati Putusan Hakim
Menurutnya, pembagian pencairan menjadi dua tahap juga dapat memberikan ruang penyesuaian antara waktu penyaluran, kesiapan program dan kondisi keuangan daerah. Terlebih, proses perencanaan hingga pengusulan kegiatan di tingkat desa membutuhkan waktu.
"Terlebih, pelaksanaan Bankeususdes di lapangan menunjukkan bahwa proses perencanaan dan pengusulan kegiatan di tingkat desa membutuhkan waktu," katanya. (*)
Editor : Sukri Sikki